TRENGGALEK, bioztv.id – Terciduk petugas saat penggrebekan balap liar di Jalan.Raya Ngadirenggo-Pogalan, puluhan motor diangkut dan diamankan di mapolres Trenggalek. Hingga beberapa minggu kedepan, Puluhan motor ini harus menginap di kantor polisi. Karena proses pengambilan baru bisa dilakukan setelah proses persidangan.
Mengacu keterangan wakapolres Trenggalek, penggrebekan balap liar di Jalan.Raya Ngadirenggo-Pogalan, kabupaten Trenggalek ini dilakukan pada 22 Januari 2022. Dair hasil penggrebekan ini petugas mengamankan 30 motor berbagai merk. Mereka diamankan petugas saat hendak melakukan balap liar. Dalam kegiatan ini petugas juga mengamankan puluhan knalpot bisinng yang tidak sesuai peruntukannya.
Lebih lanjut Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo menyampaikan, akibat perbuatannya ini, mereka yang trelibat dalam aksi balap liar dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1, jo Pasal 106 dan Pasal 48 ayat 2 dan 3, terkait kendaran yang tidak layak jalan. atau tidak sesuai spektek. dan atau pasal, 297 jo pasal 115 huruf B, yaitu melakukan pelanggaran dengan balap liar atau balapan dengan kendaraan lain di jalan umum.
Heru juga menambahkan, Setelah semua pelanggar menjalani proses persidangan, Untuk proses pengambilan kendaraan, nanti mereka yang masih dibawah umur wajib mengajak orang tuanya. Selain itu mereka juga wajib membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan mereka yang tidak dibawah umur hanya wajib membuat surat pernyataan saja.
Views: 0
















