TRENGGALEK, bioztv.id – Harmonisasi draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD perubahan tahun 2021, Bapemperda DPRD Trenggalek pertanyakan status aset eks rumah dinas anggota DPRD yang sudah tidak digunakan. Pasalnya, meski sudah tidak digunakan DPRD, namun statusnya masih dimasukkan sebagai aset DPRD
Mengacu keterangan Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, dari hasil evaluasi terhadap draf ranperda APBD Perubahan tahun 2021, diketahui bahwa dasar hukumnya sudah lengkap. Artinya, draf ranperda tersebut sudah layak bahas, dan bisa dilanjutkan untuk proses pembahasan lebih lanjut. Meski demikian, Bapemperda juga meminta adanya perubahan pada beberapa hal yang dinilai kurang tepat. Sementara itu pihak TAPD juga siap lakukan perubahan sesuai ketentuan yang ada.
Lebih lanjut ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Salah satu hal yang dipertanyakan adalah terkait status aset eks rumah dinas anggota DPRD Trenggalek pada tahun tahun 2004. Pasalnya, aset yang berjumlah 7 rumah itu sudah lama tidak digunakan anggota DPRD. Saat ini rumah dinas tersebut ditempati oleh bebrapa kabid OPD, namun status pencatatannya masih sebagai rumah dinas anggota DPRD. Sehingga Bapemperda meminta agar pencatatan tersebut disesuaikan dengan kondisi terkini.
Alwi juga menambahkan, Terkait adanya defisit anggaran pada APBD Trenggalek Tahun 2021, rencananya pemerintah daerah akan menutup defisit tersebut menggunakan dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun lalu. Selain itu, anggaran lain yang akan digunakan untuk menutup defisit adalah dana hasil pinjaman daerah dari PT.SMI.
Views: 0
















