TRENGGALEK, bioztv.id – Jumlah kasus pasung terhadap orang dnegan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Trenggalek terus berkurang, dari 16 kasus pasung, saat ini sudah ada 13 yang dilepaskan, sehingga hanya tinggal 3 ODGJ yang saat ini masih terpasung. Ketiga ODGJ itu tersebar di Kecamatan Watulimo, Kecamatan Kampak dan Tugu.
Mengacu keterangan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Proses pembebasan pasung ODGJ ini dilakukan Pemkab Trenggalek bersama Pemprov Jatim pada 14 Juni 2021. Mereka yang dievakuasi akan diobati di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur di Surabaya. Setelah itu, mereka akan menjalani rehabilitasi di Panti Sosial milik Dinsos Provinsi Jatim. Di sana, mereka akan dilatih sebelum kembali hidup membaur dengan masyarakat.
Lebih lanjut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek Ratna Sulistyowati menyampaikan, Untuk tiga ODGJ terpasung yang tidak dilepas ini karena pihak keluarga belum mengizinkan, sehingga mereka tidak direhabilitasi. Ketiga ODGJ itu merupakan ODGJ re-pasung. Artinya, mereka sempat dilepas dari pasung untuk menjalani perawatan, namun setelah dikembalikan ke keluarga, mereka dipasung kembali.
Ratna juga menambahkan, keluarga dan lingkungan punya peran besar terkait kasus re-pasung. Biasanya, pemasungan kembali terjadi karena keluarga dan lingkungan tidak bisa menerima keberadaan mereka secara utuh. Seharusnya, setelah mereka menjalani pengobatan, mereka tidak dikucilkan. Tapi cukup diawasi. Misalnya dijauhkan dari benda-benda yang berbahaya. Sementara itu faktor lain yang menyebabkan ODGJ itu kambuh dan kembali di pasung, disebabkan keteraturan meminum obat. Obat bagi ODGJ harus diminum rutin setiap hari dan tidak boleh telat.
Views: 0
















