Terjaring Penyekatan Mudik DI Trenggalek, Mobil Pengangkut Miras Dari Jawa Tengah Diringkus

oleh
oleh
Penyekatan mudik lebaran di perbatasan Trenggalek-Ponorogo, tim gabungan amankan mobil pengangkut ratusan botol minuman keras jenis arak jowo (Arjo) dari Sukoharjo dengan tujuan Kabupaten Tulungagung. Saat ini Mobil beserta miras itu sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.
Penyekatan mudik lebaran di perbatasan Trenggalek-Ponorogo, tim gabungan amankan mobil pengangkut ratusan botol minuman keras jenis arak jowo (Arjo) dari Sukoharjo dengan tujuan Kabupaten Tulungagung. Saat ini Mobil beserta miras itu sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

TRENGGALEK, bioztv.id – Penyekatan mudik lebaran di perbatasan Trenggalek-Ponorogo, tim gabungan amankan mobil pengangkut ratusan botol minuman keras jenis arak jowo (Arjo) dari Sukoharjo dengan tujuan Kabupaten Tulungagung. Saat ini Mobil beserta miras itu sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan mobil pengangkut Miras ini diketahui terjadi pada hari Pertama penyekatan, tepatnya 45 menit setelah penyekatan dimulai.  Saat itu  seluruh kendaraan yang melintas dari arah ponorogo di periksa satu persartu, hasilnya petugas menemukan satu mobil Toyota Calya warna Putih dengan Nopol AG 1322 Sl kedapatan membawa miras jenis ciu atau arak jowo sebanyak 20 kardus yang berisi 271 botol.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Bambang Dwiyanto mengatakan temuan miras terjadi pada 6 Mei sekitar pukul 00.45 WIB. Pengemudi mobil itu dikethaui berinisial FR Warga Desa Surut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, serta penumpang berinisial EP Warga Desa Sungai Jodoh Kecamatan Batu Mampir Kota Batam. Miras tersebut dibawa pelaku dari dari kabupaten sukoharjo jawa tengah dengan tujuan Tulungagung.

Bambang juga menambahkan, saat ini petugas sudah memintai keterangan awal terhadap pengemudi mini bus itu. Kelanjutan dari mobil pengangkut miras ini masih menunggu hasil dari penyelidikan petugas. Mereka yang terlibat bisa terancam Undang-Undang Pangan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tergantung fakta dari didapat.

Views: 0