TRENGGALEK, bioztv.id – Keroyok bocah dibawah umur didaerahnya hingga babak belur, 6 pemuda asal Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dijebloskan ke Penjara. Selain menghajar korban, ke-enam pelaku juga merusak motor yang dikendarai korban.
Pengeroyokan terhadap bocah dibawah umur ini diketahui terjadi pada 3 Juni 2019 kemarin, sekitar pukul 03.30 WIB. Berawal saat korban Arfhi Prasetya, remaja 16 tahun, asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dibeonceng oleh temannya dan melintas di jalan umum lingkungan RT 032 RW 005 Desa Tasikmadu. Kemudian korban dicegat oleh 6 pelaku dan dihajar hingga babak belur.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, keenam pelaku tersebut adalah, . Agung Widodo, Saiful Arifin, Olga Dian Saputra, Rifki Fadilillah, Alfinda Sofyan, dan Arif Wahyudi, yang merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Akibat kejadin ini korban mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuhnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa hasil fisum sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bulan pidana penjara.
Views: 0

















