TRENGGALEK, bioztv.id – Rencana pengadaan tanah untuk kegiatan masyarakat dan pengadaan alat Peraga oelh DInas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek menjadi catatan Komisi 3, Pasalnya rencana tersebut gagal dilaksanakan pada tahun 2018 dan menjadi salah satu penyumbang SILPA.
Berdasarkan hasil evaluasi Komisi 3 DPRD Kabupaten Trenggalek terhadap DInas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, gagalnya proses pengadaan tanah untuk kegiatan masyarakat di Kecamatan Dongko tersebut karena terganjal oleh bukti sertifikat hak milik dari pemilik tanah yang belum tuntas, sehingga anggaran untuk pembebasan tanah tersebut tidak bisa di serap. Sedangkan anggaran untuk pengadaan alat peraga tidak bisa terserap karena HPS nya tidak sesuai dengan kondisi saat itu.
Sekretaris komisi 3 DPRD Kabupaten Trenggalek, M.Hadi menerangkan, bahwa progress dari DIndikpora sebenarnya bagus, namun karena masih ada dua kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, pihaknya menekankan agar kegiatan tersebut bisa segera direalisasikan.
Perlu diketahui bahwa, akibat gagalnya proses pengadaan tanah dan alat peraga pada tahun 2018 oleh Dinas apendidikan pemuda dan olahraga ini, turut menyumbangkan peningkatan sekitar 1,3 Miliar rupiah. 1 Miliar Rupiah dari anggaran pengadaan tanah di kecamatan Dongko yang gagal, dan 300 Juta Rupiah dari anggaran pengadaan alat peraga yang gagal diserap.
Views: 0
















