TRENGGALEK, bioztv.id – Musim mudik lebaran tahun ini, tidak semua mobil dinas yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek boleh digunakan. Pasalnya, mobil yang masih diperbolehkan untuk operasional hanyalah mobil dinas ungsur Pimpinan, sedangkan mobil Dinas sekretariat dilarang untuk mudik dan harus terparkir di kantor.
Berdasarkan keterangan Sedikitnya ada 7 mobil dinas yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek, ketujuh mobil tersebut terdiri dari 4 Mobil yang digunakan untuk operasional ungsur pimpinan dan 3 mobil yang digunakan untuk operasional sekratariat DPRD. 3 Mobil operasional DPRD ini harus terparkir di DPRD sejak musim libur mudik lebaran dan baru boleh digunakan setelah lebaran.
Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Abu Mansyur menerangkan, Salah satu alasan diperbolehkannya mobil ungsur pimpinan untuk kegiatan selama musim libur lebaran adalah, karena saat musim libur lebaran biasanya masih banyak kegiatan yang harus dilakukan oleh para ungsur pimpinan, seperti halnya menghadiri undangan buka bersama, halal bihalal dan kegiatan lainnya.
Abu Mansyur juga menambahkan, meski sejumlah mobil dinas tidak diperbolehkan untuk operasional selama musim libur lebaran, namun untuk kendaraan jenis motor dinas masih diperbolehkan untuk kegiatan. Sehingga motor dinas operasional DPRD tidak harus terparkir di kantor dewan.
Views: 0
















