Sindikat Pelaku Pembalakan Sonokeling Di Trenggalek Dijerat Pasal Berlapis

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sindikat pelaku pembalakan pohon sonokeling di sepanjang jalan nasional ruas Trenggalek-Tulungagung terancam pasal berlapis. Pasalnya, selain melakukan pencurian dengan pemberatan, para tersangka juga memalsukan ijin penebangan dengan kop balai besar pelaksanaan jalan nasional (BBPJN).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, untuk melancarkan aksinya ini, para tersangka juga memlasukan dokumen ijin penebangan yang mirip seperti aslinya, Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka Wayu Agus Purwanto yang merupakan pensiunan pegawai BBPJN, dan Achmad Kirwono yang merupakan pegawai BBPJN.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP.Sumiandana Menerangkan,  Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dnegan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 40 Ayat 2 UURI No.5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

Selain sudah mengamankan sejumlah tersangka sampai saat ini sejumlah barang bukti berupa truk, kayu sonokeling, chain shaw, tambang, printer, laptop, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

Views: 0