Terancam Jadi WNA, Pemkab Trenggalek Percepat Status WNI Remaja Hasil Perkawinan Campuran

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek bergerak cepat menyelamatkan status kewarganegaraan seorang remaja bernama Saka. Remaja asal Desa Tasikmadu itu terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia karena lahir dari perkawinan campuran antara ayah warga Indonesia dan ibu asal Vietnam.

Pemerintah daerah memprioritaskan penanganan kasus ini karena batas waktu penentuan kewarganegaraan Saka semakin dekat. Jika keluarga tidak segera mengurus administrasi tersebut, Saka otomatis kehilangan status WNI dan berubah menjadi Warga Negara Asing.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek Ririn Eko Utoyo menjelaskan bahwa saat ini Saka tinggal bersama ayahnya di Tasikmadu setelah ibunya memutuskan kembali ke Vietnam.

“Adik kita, Saka, merupakan anak dari perkawinan campuran. Saat ini ia tinggal bersama bapaknya di Tasikmadu dan kami sedang mendampingi proses administrasinya,” ujar Ririn.

Pacu Waktu: Batas Akhir 30 Juli 2026

Ririn menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia hanya memberikan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia 21 tahun. Setelah itu, anak wajib menentukan salah satu kewarganegaraan secara resmi.

Dalam kasus Saka, pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan pilihan kewarganegaraan pada 30 Juli 2026.

“Saat ini Saka sedang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI secara penuh,” jelas Ririn.

Ia juga mengingatkan keluarga agar tidak melewati tenggat waktu tersebut.

“Jika hingga 30 Juli belum ada proses pengajuan minimal, maka pada 1 Agustus statusnya otomatis berubah menjadi WNA,” tegasnya.

Koordinasi Lintas Sektor dan Kementerian Hukum

Untuk memastikan proses berjalan lancar, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo lebih dulu memberikan peringatan dini kepada pihak keluarga. Proses administrasi kewarganegaraan ini harus melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pemkab Trenggalek juga menggelar koordinasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan untuk mempercepat pengumpulan dokumen pendukung.

“Kami sudah membahas permasalahan ini dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi tercepat,” tambah Ririn.

Keberadaan Anak Kedua Masih Dicari

Di sisi lain, keluarga juga menghadapi persoalan baru terkait anak kedua dari pasangan tersebut. Berbeda dengan Saka, adiknya yang berusia sembilan tahun belum mencapai batas usia penentuan kewarganegaraan. Namun, keluarga belum mengetahui keberadaan anak tersebut.

Informasi terakhir menyebutkan sang ibu sempat membawa anak kedua itu ke Sukoharjo sebelum kembali ke Vietnam.

“Setelah ibunya pulang ke Vietnam, kami belum mengetahui keberadaan anak kedua. Saat ini sang ayah bersama tim masih berupaya mencari keberadaan anak tersebut,” ungkap Ririn.

Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Ririn menegaskan bahwa Dispendukcapil saat ini terus memantau perkembangan proses tersebut sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebab, kewenangan pengesahan status kewarganegaraan berada di tingkat kementerian.

“Prosesnya masih berada di ranah kementerian dan belum masuk kewenangan Dukcapil. Kami menunggu hingga proses kewarganegaraan selesai. Setelah itu barulah kami dapat memproses identitasnya sebagai Warga Negara Indonesia secara penuh,” pungkasnya.(CIA)

Views: 52