Hari Jadi ke-831 Trenggalek & HUT RI ke-80: Mas Ipin Hapus Denda Pajak & Diskon BPHTB

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengumumkan paket kebijakan pajak baru yang cukup menggiurkan bagi masyarakat. Mulai dari penghapusan denda administrasi pajak, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga undian berhadiah untuk warga yang melakukan balik nama kendaraan bermotor. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin, resmi meluncurkan kebijakan ini bertepatan dengan momen HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Trenggalek ke-831.

“Warga yang masih punya tunggakan denda pajak sejak 2023 ke atas, bisa langsung terbebas dari sanksi administrasi. Kesempatan ini berlaku hingga Desember 2025,” terang Mas Ipin, Selasa (19/8/2025).

Selain itu, Pemkab juga memberi keringanan diskon BPHTB: sebesar 50% untuk transaksi hibah/waris, dan 25% untuk transaksi umum. Menurut Mas Ipin, langkah ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus merangsang perputaran ekonomi daerah.

Tidak hanya itu, Pemkab juga menyiapkan undian berhadiah khusus bagi warga yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke wilayah Trenggalek. Nomor undian otomatis menggunakan plat nomor baru dan akan mereka undi pada malam pergantian tahun, 27 Desember 2025.

“Ini cara kami untuk memberikan insentif kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor,” tambah Mas Ipin.

PBB Bisa Dihapus untuk Lahan Konservasi Lingkungan

Dalam kesempatan yang sama, Mas Ipin menegaskan bahwa Pemkab Trenggalek sudah menyiapkan arah pembangunan jangka panjang dengan target ambisius: mencapai net-zero carbon pada 2045.

Sebagai langkah awal, mulai 2026 Pemkab akan memberlakukan pengurangan hingga penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi tanah yang digunakan untuk mendukung pengurangan risiko bencana dan keberlanjutan lingkungan. Misalnya, jika lahan difungsikan sebagai hutan rakyat, kawasan mangrove, atau bentuk konservasi lainnya.

“Trenggalek ini rawan bencana hidrometeorologi. Jadi insentif pajak ini kami harap bisa memotivasi masyarakat ikut menjaga lingkungan,” jelasnya.

Kebijakan ini memang terdengar manis di telinga masyarakat. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi dan pengawasannya.

Pemkab berjanji segera melakukan sosialisasi melalui desa dan kelurahan. Masyarakat juga bisa melakukan klarifikasi atau menyampaikan kendala lewat nomor layanan LAPOR 0822 333 43 800.(CIA)

 

Views: 247