7 Bulan terakhir Ada Sekitar 800 janda baru di Trenggalek, Gugatan Cerai Mayoritas Dari Istri

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Fenomena perceraian di Trenggalek kembali memprihatinkan. Data Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2025, pihak istri masih mendominasi pengajuan perkara cerai gugat. Perselisihan rumah tangga yang tak kunjung reda menjadi alasan terbanyak, disusul masalah ekonomi.

Panitera Muda PA Trenggalek, H. Toif, mengungkapkan, dari total 1.092 perkara perceraian yang masuk, pihak istri mengajukan 787 perkara cerai gugat, sedangkan pihak suami mengajukan 305 perkara cerai talak.

“Faktor terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, jumlahnya mencapai 445 perkara. Faktor ekonomi menempati urutan kedua dengan 368 perkara,” jelas Toif.

Rincian faktor lainnya meliputi meninggalkan pasangan (16 perkara), melakukan kekerasan dalam rumah tangga (12 perkara), berzina (7 perkara), berjudi (4 perkara), mabuk (2 perkara), mengalami cacat badan (1 perkara), dan menjalani hukuman penjara (1 perkara).

Menurut Toif, sebelum memutuskan perkara, pengadilan selalu mengupayakan mediasi. Namun, mayoritas pasangan tetap memilih berpisah.

“Meskipun kami sudah menasihati dan mengarahkan untuk rukun kembali, sebagian besar tetap ingin melanjutkan proses perceraian. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan mereka,” tandasnya.

Dari 1.092 perkara yang masuk, pengadilan telah memutus 833 perkara. Cerai gugat mendominasi dengan 605 putusan, sedangkan cerai talak berjumlah 228 putusan.

Tingginya angka cerai gugat ini menunjukkan semakin kuatnya inisiatif perceraian dari pihak istri. Fenomena tersebut sekaligus mengindikasikan adanya masalah fundamental dalam ketahanan keluarga di Trenggalek, mulai dari komunikasi yang buntu hingga tekanan ekonomi yang mengikis keharmonisan rumah tangga.(CIA)

Views: 85