TRENGGALEK, bioztv.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek akhirnya angkat bicara terkait ramainya sorotan publik atas keberadaan 42 sertifikat di sepanjang sepadan Pantai Konang. Kepala ATR/BPN Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 1996 melalui program pemerintah bernama Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT).
“Pada tahun 1996, tanah di Pantai Konang ini merupakan tanah negara yang disertifikatkan melalui program P3HT.” ujar Agus.
Saat itu, ada tim yang turun ke lapangan, berkoordinasi dengan pihak desa dan pemohon. Sejumlah lahan di kawasan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan panggul, Trenggalek, akhirnya diajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak pakai (SHP).
“Hingga akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) dari Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya
Menurut Agus, dari total 42 sertifikat, 41 di antaranya merupakan Hak Milik (SHM) milik warga, dan 1 sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
“Lokasi SHP itu dimanfaatkan untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI),” jelas Agus.
Agus Purwanto nebgakui jika saat ini, lokasi yang ber-SHM tersebut masuk di garis sepadan pantai. Namun, pada tahun 1996, belum ada peta sepadan pantai. Pasalnya, garis sepadan pantai baru ada setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek tahun 2012.
“Saat terbitnya sertifikat tersebut memang belum ada pemberlakuan garis sepadan Pantai,” tambahnya.
Agus menegaskan, pada tahun 1996, lahan tersebut digunakan untuk pertanian, khususnya tanaman kelapa. Penerbitan sertifikat ini juga disertai dengan pembayaran uang pemasukan kepada negara, sesuai dengan luas tanah yang diajukan.
“Setiap pemohon membayar dengan nominal yang berbeda, tergantung luas lahannya,” ujarnya.
Data Sertifikat Belum Lengkap di Situs BPN
Meski situs resmi BPN, bhumi.atrbpn.go.id, hanya menampilkan 8 petak sertifikat, Agus mengklarifikasi bahwa jumlah sertifikat sebenarnya di sepanjang pantai Konang itu mencapai 42.
“Data di situs tersebut belum diperbarui. Totalnya ada 41 SHM milik masyarakat dan 1 SHP milik pemerintah daerah,” tegasnya.
Delapan titik koordinat yang terlihat di situs BPN mencakup luas lahan bervariasi, mulai dari ratusab m² hingga 3.210 m². Koordinat tersebut tersebar di sepanjang pesisir Pantai Konang, yang seharusnya menjadi kawasan sepadan pantai.
Daftar Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Pakai (SHP)
41 sertifikat hak milik (SHM) di Pantai Konang mencakup SHM dengan nomor 296 hingga 325, serta nomor 328 hingga 338. Sementara itu, satu sertifikat hak pakai (SHP) bernomor 3 dimiliki oleh pemerintah daerah untuk keperluan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Tantangan ke Depan
Keberadaan sertifikat di sepadan pantai ini memunculkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan aturan perlindungan kawasan pesisir. Agus mengakui, pada tahun 1996, belum ada aturan jelas tentang sepadan pantai. Dengan berbagai dinamika yang muncul, kasus sertifikat di Pantai Konang ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.
“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meninjau ulang status lahan tersebut,” pungkas Agus.(CIA)