TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, terus memicu perdebatan. Komisi 1 DPRD Trenggalek akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menelusuri keabsahan sertifikat tersebut. Langkah ini diambil setelah munculnya laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan di kawasan pantai konang.
Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri sejarah kepemilikan lahan tersebut.
“Sertifikat hak milik seharusnya hanya berlaku untuk tanah atau lahan darat, bukan untuk wilayah pantai. Namun, belakangan ini muncul kasus SHM di kawasan pantai di berbagai daerah. Ini yang perlu kita klarifikasi,” ujar Husni saat diwawancarai, Selasa (10/10).
Husni menjelaskan, ada beberapa faktor yang perlu dikaji lebih mendalam, seperti status pantai tersebut. Kondisi pantai apakah termasuk pantai kering atau bagaimana, juga harus ditelusuri lebih mendalam.
“Kita juga perlu melihat sejarahnya. Misalnya, apakah dulunya ini adalah daratan yang kemudian terkena abrasi dan berubah menjadi pantai. Jika iya, maka ada kemungkinan sertifikat itu sah. Tapi, jika tidak, ini bisa menjadi masalah serius,” paparnya.
Menurut Husni, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait temuan sejumlah petak lahan di Pantai Konang yang telah memiliki SHM. Status kepemilihan sertifikat tersebut diperkuat dengan peta pertanahan yang di publikasikan BPN.
“Kalau dua petak ini bisa disertifikatkan, apakah yang lain juga bisa? Ini yang harus kita pastikan. Jangan sampai ada penyalahgunaan aturan,” tegasnya.
Selain perlu dilakukan penelusuran sejarah penerbitan sertifikat hak milik tersebut, Husni juga mempertanyakan waktu penerbitannya.
“Kita perlu tahu, kapan sertifikat ini diterbitkan? Apakah sebelum atau setelah kawasan ini berubah menjadi pantai? Ini penting untuk memastikan keabsahannya,” tambahnya.
Rencana Rapat Kerja dengan BPN
Dalam waktu dekat, Komisi 1 DPRD Trenggalek berencana menggelar rapat kerja dengan BPN setempat. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung minggu depan dan akan membahas polemik SHM di Pantai Konang. Selain itu beberapa keluhan masyarakat terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami akan memanggil BPN untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini. Masyarakat juga berhak tahu apakah proses penerbitan sertifikat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Husni.
Data BPN Menunjukkan Adanya SHM di Pantai Konang
Berdasarkan data yang diunggah di situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui bhumi.atrbpn.go.id, terlihat sejumlah lahan di bantaran Pantai Konang telah memiliki sertifikat hak milik. Luas lahan yang bersertifikat bervariasi, mulai dari 2.000 meter persegi hingga lebih dari 3.000 meter persegi.
Beberapa koordinat lahan yang tercatat memiliki SHM antara lain 8.269998°S, 111.449725°E dengan luas 2.166 meter persegi, dan 8.270594°S, 111.450347°E dengan luas 2.519 meter persegi. Titik-titik koordinat tersebut berada di kawasan Pantai Konang, yang kini menjadi sorotan publik.(CIA)