TRENGGALEK, bioztv.id – Lebih dari 6.000 warga Trenggalek terancam kehilangan status kependudukan sementara jika tidak segera melakukan perekaman e-KTP. Batas akhir perekaman ditetapkan menjelang Pilkada 2024. Meski bersifat sementara, penonaktifan ini akan berlaku selamanya jika yang bersangkutan tidak melakukan perekaman KTP Elektronik
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga Oktober 2024, penduduk di Trenggalek berjumlah 757.444 jiwa, dengan 606.655 jiwa di antaranya sudah masuk kategori wajib KTP.
“Dari jumlah itu, sebanyak 597.507 warga sudah melakukan perekaman, sedangkan 6.227 lainnya belum, atau 98,97%,” ujar Ririn.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar warga segera melakukan perekaman e-KTP. Salah satu caranya adalah mengirimkan surat panggilan kepada warga yang belum melakukan perekaman. Selain itu, layanan jemput bola juga dilakukan hingga ke sekolah-sekolah dan desa-desa.
“Beberapa kendala di lapangan membuat proses jemput tidak sepenuhnya berjalan mulus,” terang Ririn.
Saat jemput bola perekaman KTP elektronik ke sekolah sekolah, banyak siswa yang enggan mengikuti perekaman. Alasannya juga beragam, diantaranya da yang tidak mau karena masih menggunakan seragam, sedangkan foto e-KTP untuk seumur hidup.
“Bahkan, sebagian merasa tidak siap tampil karena saat di sekolah tidak bisa berdandan. Kendala lain, banyak dari mereka yang sebenarnya sekolah di luar kota, sehingga sulit dijangkau,” Imbuh Ririn.
Dispenduk Capil terus berupaya mengatasi hambatan tersebut, termasuk menggencarkan layanan di lembaga pendidikan yang berada di wilayah Trenggalek. Namun, Ririn pesimistis seluruh warga yang belum melakukan perekaman dapat tuntas pada akhir tahun ini.
“Dari dua sekolah yang kami datangi, hanya 25 hingga 30 anak yang mau melakukan perekaman. Kami tetap berupaya maksimal agar seluruh warga yang wajib KTP bisa terekam, meskipun tantangan di lapangan cukup besar,” katanya.
Jika hingga menjelang Pemilu mendatang warga yang wajib KTP belum juga melakukan perekaman, maka pemerintah pusat memberikan opsi untuk menonaktifkan sementara, data mereka dari database kependudukan.
“Status tersebut akan terus berlaku sampai yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP,” tegas Ririn.
Ia pun mengimbau masyarakat, terutama yang belum melakukan perekaman, untuk segera memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan.
“Ini bukan hanya soal data kependudukan, tetapi juga penting untuk akses layanan publik lainnya. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat agar masalah ini dapat segera teratasi,” tutupnya.(CIA)
Views: 1
















