Buntut Sengketa 13 Pulau Trenggalek Yang diklaim Tulungagung, Kemendagri Turun Langsung

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus bergerak dalam menangani sengketa 13 pulau yang saat ini diklaim oleh Tulungagung. Penanganan sengketa ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Kemendagri telah mulai melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan status kepemilikan pulau tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan bahwa Pemkab Trenggalek telah melakukan langkah-langkah penting untuk menyelesaikan sengketa ini, termasuk menghimpun data dan bukti kepemilikan yang kuat dari 13 pulau tersebut.

“Kami telah mengumpulkan data, informasi, dan bukti-bukti pendukung kepemilikan. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri yang akan memverifikasi sesuai hasil peninjauan lapangan,” ujar Edy Soepriyanto.

Pulau-pulau yang menjadi objek sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Berdasarkan peraturan yang ada, seperti Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, 13 pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek. Selain itu, berdasarkan penyampaian data dari TNI AL, pulau-pulau tersebut juga masuk ke wilayah administrasi Trenggalek. Namun, Kabupaten Tulungagung mengklaim hal sebaliknya, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

“Kami berpegang pada Perda dan data yang kami miliki, yang jelas menyebutkan bahwa 13 pulau itu merupakan bagian dari Trenggalek,” tambah Edy Soepriyanto.

Edy menjelaskan bahwa upaya koordinasi dengan berbagai pihak di Trenggalek telah dilakukan, termasuk rapat koordinasi yang melibatkan instansi-instansi terkait. Diantaranya Bappedalitbang, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, TNI AL, Polairud, dan lainnya.

“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti dukung terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut,” lanjutnya.

Pemkab Trenggalek berharap hasil keputusan tersebut akan menguntungkan pihaknya, dan memastikan hak administratif atas pulau-pulau tersebut tetap berada di bawah Trenggalek.

“Keputusan status 13 pulau ini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Yakni setelah hasil tinjauan lapangan diproses,” pungkas Edy. (CIA)

Views: 15