Racik Bahan Peledak untuk Idul Adha, Nasib Pemuda Tugu Trenggalek Terancam 20 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Racik dan simpan bahan peledak untuk petasan, Pemuda asal Desa Prambon, Kecamatan Tugu, kabupaten Trenggalek diringkus Polisi. Rencananya, bahan peledak tersebut akan digunakan untuk membuat petasan saat hari raya Idul Adha. Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti 1,85 Kg bahan peledak.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan, tersangka penyalahgunaan bahan peledak ini adalah JAP, pemuda 20 Tahun, Warga Dusun Tenggar, Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Tersangka diringkus dirumahnya pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka JAP ditangkap karena tanpa hak telah membuat dan menyimpan bahan peledak yang akan digunakan untuk membuat petasan saat Idul Adha,” ujar AKBP Gathut.

Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan barang bukti berupa bahan-bahan peledak seperti bubuk mesiu, belerang, areng, aluminium powder, dan tepung.

“Total bubuk mesiu yang diamankan mencapai 1,85 kg,” imbuh AKBP Gathut.

Kapolres juga menambahkan, beberapa barang bukti yang disita antara lain 500 gram bubuk mesiu sebanyak 2 bungkus, 200 gram bubuk mesiu sebanyak 3 bungkus, dan 100 gram bubuk mesiu sebanyak 14 bungkus.

Selain itu, ditemukan juga satu toples berisi 3,23 kg bubuk belerang, satu toples berisi 42 gram bubuk arang, satu toples berisi 20 gram bubuk aluminium powder, dan satu toples berisi 71 gram bubuk tepung, serta sejumlah peralatan untuk membuat bubuk mesiu.

“Motif tersangka menyimpan bahan peledak ini adalah untuk membuat petasan, yang tentunya sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.” Pungkasnya.

JAP kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1961. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(CIA)