TRENGGALEK, bioztv.id – Belasan narapidana (Napi) rumah tahanan (Rutan) kelas 2B Trenggalek tak bisa gunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Pasalnya, belasan Napi ini sejak awal tidak terdata pada daftar daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asalnya. Mereka diketahui tidak masuk DPT saat sudah ditahan di Rutan Trenggalek.
Komisioner KPU Trenggalek, Mohamad Indra Setiawan, menyampaikan bahwa ada 14 narapidana (napi) di Rutan Trenggalek tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Sebelumnya, ada sekitar 90 Napi rutan Kelas 2B Trenggalek yang tidak bisa memilih. Namun, setelah dlakukan verifikasi lebih lanjut hanya tersisa 14
“Napi yang tidak bisa memilih ini belum terdaftar pada DPT didaerah asalnya. Artinya, saat pendaftaran pemilih di rutan sebelumnya, ataupun di TPS sebelumnya , mereka memang belum masuk. Sheingga tidak bisa diproses sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB) didaerah barunya,” kata Indra.
Meskipun KPU Trenggalek telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), 14 napi tersebut tetap tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan waktu dan ketentuan yang berlaku sudah tidak memungkinkan.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi karena keterbatasan waktu dan ketentuan yang berlaku, 14 napi ini tidak bisa masuk menjadi DPTB di Trenggalek,” ujar Indra.
Diberitakan sebelumnya, Jumlah pemilih pada Pemilu Tahun 2024 di kabupaten Trenggalek banyak yang keluar. Sesuai hasil rekap Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), Jumlah pemilih dari luar Trenggalek yang masuk dan akan memilih di Trenggalek mancapai 2.080. Sedangkan jumlah pemilih dari Trenggalek yang keluar mencapai 3.359.
Mereka yang masuk sebagai DPTB di Trenggalek ini meliputi para pemilih yang sedang menjalani tahanan, Pemilih yang bekerja di luar daerah. Pemilih yang pindah memilih karena tugas, atau sedang ditugaskan saat hari H pemungutan suara. (CIA).
Views: 38

















