Gara Gara Fee Lelang Proyek, Kontaktor Trenggalek Polisikan Broker Proyek Bojonegoro

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara iming iming akan dimenangkan pada lelang pengadaan barang dan jasa di kabupaten Bojonegoro, Kontraktor asal Kabupaten Trenggalek tertipu hingga ratusan juta rupiah, Pasalnya proses yang dijaanjikan tak kunjung terealisasi meski uang fee sudah dibayarkan.

Kasus penipuan dengan modus iming iming fee proyek ini berawal saat korban Sukarti, warga desa nglongsor kecamatan Tugu mendapatkan informasi dari seseorang terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan system lelang, namun untuk bisa memenagkan lelang, korban harus membayar uang fee sebesar 100 Juta Rupiah, Sedangkan uang tersebut dibayarkan melalui salah satu broker asal bojonegoro atasnama Eny Sri Handayani.

Kasubag Humas Polres Trenggalek, IPTU Supadi menjelaskan, Selain membayar uang fee 100 Juta Rupiah, namun lelang proyek tak kunjung dimenangkan, Korban jugadiminta membayaruang fee lagi 40 juta rupiah. Sehingga total kerugian korban sebesar 140 Juta Rupiah.

Saat ini tersangka beserta barang bukti kwitansi pembayaran fee proyek sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna Proses hukum lebih lanjur, Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 372 / 378 KUHP Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Views: 1