Trenggalek Siapkan Skema Earmarking Pajak, Dana PPJ dan Opsen PKB Dikunci untuk Infrastruktur

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mengubah arah pengelolaan pajak daerah. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah bersama DPRD mengusulkan penerapan earmarking. Skema ini membatasi penggunaan jenis pajak tertentu sehingga pemerintah daerah hanya menggunakan penerimaan tersebut untuk membiayai sektor yang berkaitan langsung dengan sumber pajaknya.

“Masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui ke mana larinya setiap rupiah pajak yang mereka bayarkan,” tegas Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Jumat (17/7/2026).

Jika DPRD menyetujui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi mengalihkan pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk program lain. Sebaliknya, pemerintah akan memprioritaskan dana itu untuk membangun dan memelihara jalan, memperbaiki penerangan jalan umum, serta menyediakan sarana dan prasarana publik.

“Sistem earmarking ini akan membuat alokasi anggaran daerah jauh lebih transparan, fokus, dan akuntabel di mata publik,” ujar Mas Ipin.

Wacana tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek yang membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD. Setelah rapat paripurna, Panitia Khusus (Pansus) DPRD akan melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam.

Pajak Kendaraan Harus Kembali untuk Infrastruktur

Mas Ipin menjelaskan konsep earmarking bekerja dengan mengikat penggunaan anggaran sesuai sumber penerimaan pajaknya. Karena itu, pemerintah daerah akan memprioritaskan pendapatan dari Opsen PKB untuk membangun dan memperbaiki jalan. Pemerintah juga akan menggunakan hasil PPJ untuk membiayai penerangan jalan umum.

“Arti earmarking itu adalah penguncian atau pembatasan. Jika kita memungut pajak dari kendaraan bermotor milik warga, maka hasilnya wajib kita gunakan maksimal untuk membiayai jalan, lampu penerangan, dan fasilitas publik. Kita tidak boleh menggesernya untuk kegiatan kedinasan yang lain,” tegasnya.

Mas Ipin mengakui selama ini pemerintah menggabungkan seluruh penerimaan pajak daerah dalam satu mekanisme penganggaran umum. Akibatnya, masyarakat sulit melihat manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan. Melalui skema earmarking, pemerintah ingin menyusun APBD secara lebih terarah sekaligus memperkuat akuntabilitas kepada masyarakat.

“Kebijakan ini akan memandu proses penganggaran kita ke depan agar jauh lebih terarah dan terukur sasarannya,” imbuhnya.

DPRD Dukung Skema Earmarking

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mendukung rencana penerapan skema earmarking. Menurutnya, kebijakan tersebut akan meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.

Doding menilai masyarakat akan lebih terdorong membayar pajak ketika mereka dapat melihat hasilnya secara langsung.

“Kami sepakat, misalnya hasil dari pajak penerangan jalan kita kembalikan untuk menerangi jalan-jalan yang masih gelap. Lalu, uang dari opsen pajak kendaraan bermotor sebisa mungkin kita wujudkan dalam bentuk jalan yang lebih baik,” katanya.

Meski demikian, DPRD tetap akan mengkaji aspek teknis penerapan earmarking melalui pembahasan di tingkat panitia khusus agar kebijakan tersebut tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Potensi Dana Infrastruktur Lebih dari Rp78 Miliar

Rencana penerapan earmarking mengelola potensi penerimaan pajak daerah yang nilainya cukup besar. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menargetkan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp22,5 miliar pada 2026. Hingga triwulan pertama, pemerintah telah merealisasikan Rp5,8 miliar atau sekitar 25,8 persen dari target.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp55,8 miliar pada 2026. Target tersebut meningkat sekitar 4 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp53,6 miliar.

Jika pemerintah resmi menerapkan skema earmarking, Pemkab Trenggalek akan mengalokasikan lebih dari Rp78 miliar dari dua sumber pajak tersebut untuk pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan fasilitas penunjangnya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat pajak secara lebih nyata sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD.(CIA)

Views: 7