OPINI – “Hukum yang baik bukanlah hukum yang paling banyak mengatur, melainkan hukum yang paling mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.”
Perubahan regulasi merupakan keniscayaan dalam sistem hukum yang dinamis. Ketika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah daerah memang memiliki kewajiban melakukan harmonisasi terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur pemerintahan desa. Langkah Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa patut diapresiasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional.
Namun, harmonisasi hukum tidak boleh dimaknai sekadar menyalin norma dari undang-undang ke dalam peraturan daerah. Politik hukum sebuah perda seharusnya mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, memperkuat demokrasi desa, membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus mengantisipasi tantangan masa depan. Dari sudut pandang tersebut, Raperda Pemerintahan Desa Kabupaten Trenggalek masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang layak dikritisi sebelum disahkan.
Politik Hukum Perda Desa Pasca Perubahan Undang-Undang Desa
Politik hukum pada hakikatnya merupakan arah kebijakan negara dalam membentuk hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Mahfud MD menjelaskan bahwa setiap produk hukum selalu mencerminkan pilihan politik pembentuknya. Dengan demikian, sebuah perda bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan cerminan visi pemerintah daerah mengenai bagaimana desa akan dikelola.
Pertanyaannya, ke mana arah politik hukum Raperda Desa Trenggalek?
Jika dicermati secara menyeluruh, substansi raperda lebih dominan mengatur tata cara administrasi pemerintahan, mekanisme jabatan, prosedur pencalonan kepala desa, serta berbagai persyaratan administratif. Sebaliknya, ruang yang mengatur perlindungan hak masyarakat, transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan pencegahan korupsi justru relatif terbatas.
Padahal desa saat ini tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan subjek pembangunan yang harus dikelola secara demokratis, terbuka, dan akuntabel. Regulasi desa semestinya berorientasi pada penguatan warga, bukan semata-mata penguatan birokrasi.
Inkonsistensi Norma dalam Raperda
Salah satu kelemahan mendasar raperda adalah bercampurnya norma strategis dengan ketentuan administratif yang sangat teknis. Peraturan daerah seharusnya memuat norma dasar yang bersifat umum dan menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan. Namun dalam raperda ini masih dijumpai pengaturan mengenai jangka waktu pendaftaran calon kepala desa, jumlah lembar pas foto, legalisasi dokumen, tata cara administrasi pencalonan, hingga detail tahapan teknis pemilihan.
Pendekatan seperti ini tidak sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Norma yang terlalu rinci justru mengurangi fleksibilitas regulasi karena setiap perubahan prosedur administratif harus melalui perubahan perda. Akibatnya, perda kehilangan sifat strategisnya dan berubah menjadi petunjuk teknis yang seharusnya cukup diatur dalam Peraturan Bupati.
Lebih jauh lagi, banyak norma yang bersifat administratif justru berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk dipilih sebagai kepala desa melalui persyaratan yang tidak selalu memiliki hubungan langsung dengan kapasitas kepemimpinan.
Pengaturan administratif yang sangat rinci seperti jumlah lembar pas foto, legalisasi dokumen, dan jangka waktu pendaftaran seharusnya dihapus dari Perda dan dipindahkan ke Peraturan Bupati. Hal ini penting agar Perda tetap bersifat strategis dan fleksibe
Mengapa Asas Good Governance Belum Menjadi Roh Regulasi?
Good governance bukan lagi sekadar jargon administratif. Transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, efektivitas, dan responsivitas merupakan prinsip yang wajib diterjemahkan ke dalam setiap produk hukum daerah.
Ironisnya, Raperda Pemerintahan Desa Trenggalek belum sepenuhnya menjadikan prinsip-prinsip tersebut sebagai fondasi utama.
Belum terdapat pengaturan yang mewajibkan publikasi APBDes secara digital, penyediaan portal informasi desa yang mudah diakses masyarakat, mekanisme pengaduan publik yang efektif, maupun kewajiban pemerintah desa memberikan respons terhadap keberatan masyarakat.
Dalam era digital, pemerintahan desa seharusnya tidak lagi mengandalkan papan informasi yang dipasang sesaat. Transparansi harus diwujudkan melalui sistem informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat diawasi secara berkelanjutan. Tanpa pengaturan tersebut, transparansi hanya menjadi slogan, bukan kewajiban hukum.
Hak Politik, HAM, dan Prinsip Proporsionalitas
Sebagai negara hukum demokratis, pembatasan terhadap hak politik warga negara harus memenuhi prinsip proporsionalitas.
Beberapa persyaratan administratif dalam pencalonan kepala desa layak dievaluasi kembali agar tidak berubah menjadi hambatan yang berlebihan terhadap hak untuk dipilih. Regulasi memang harus menjaga kualitas calon pemimpin desa, tetapi persyaratan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan kemampuan memimpin berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif.
Politik hukum yang baik bukanlah politik hukum yang mempersempit ruang demokrasi melalui birokrasi, melainkan yang menghadirkan keseimbangan antara integritas calon, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak konstitusional warga.
Persyaratan administratif dalam pencalonan kepala desa harus dievaluasi agar memenuhi prinsip proporsionalitas dan tidak menjadi hambatan diskriminatif bagi warga negara untuk dipilih
Transparansi yang Belum Menjadi Roh Regulasi
Korupsi dana desa masih menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Oleh karena itu, regulasi desa seharusnya tidak berhenti pada pengaturan mekanisme pemerintahan, tetapi juga membangun sistem pencegahan penyimpangan.
Sayangnya, raperda belum memberikan perhatian yang memadai terhadap aspek tersebut. Belum terdapat norma yang mengatur kewajiban deklarasi benturan kepentingan, larangan menerima gratifikasi, kode etik kepala desa, maupun perlindungan terhadap pelapor dugaan penyimpangan.
Padahal pengalaman menunjukkan bahwa tata kelola yang baik tidak cukup dibangun melalui prosedur administratif. Ia harus ditopang oleh integritas penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan yang kuat.
Harus ada aturan yang mewajibkan pemerintah desa memberikan respons formal terhadap keberatan atau pengaduan masyarakat sebagai bentuk responsivitas tata kelola pemerintahan
Mengapa Pencegahan Korupsi Belum Menjadi Agenda?
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus korupsi dana desa menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kurangnya aturan administrasi, melainkan lemahnya sistem integritas.
Karena itu, momentum revisi perda semestinya digunakan untuk memperkenalkan norma-norma baru yang progresif, seperti kewajiban pelaporan konflik kepentingan, pembentukan kode etik kepala desa, mekanisme perlindungan pelapor (whistleblower), audit partisipatif, hingga kewajiban publikasi laporan keuangan secara berkala. Sayangnya, semangat tersebut belum terlihat kuat dalam raperda yang sedang dibahas.
Padahal regulasi modern harus bergerak dari paradigma rule compliance menuju integrity system—dari sekadar kepatuhan terhadap prosedur menuju pembangunan budaya integritas.
DPRD sebagai Penjaga Kualitas Legislasi Daerah
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD bukanlah sekadar lembaga yang memberikan persetujuan terhadap usulan pemerintah daerah. Fungsi legislasi DPRD mengandung tanggung jawab untuk menguji kualitas substansi setiap rancangan peraturan daerah.
Oleh karena itu, pembahasan raperda desa hendaknya tidak berhenti pada harmonisasi redaksional dengan undang-undang yang lebih tinggi. DPRD perlu memastikan bahwa setiap norma benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat demokrasi desa, serta menjawab tantangan pemerintahan desa modern.
Legislasi yang baik bukan diukur dari seberapa cepat sebuah perda disahkan, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Penutup: Saatnya Merevisi Sebelum Disahkan
Raperda Pemerintahan Desa Kabupaten Trenggalek merupakan langkah penting dalam menyesuaikan hukum daerah dengan perubahan regulasi nasional. Namun harmonisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas substansi.
Masih terdapat ruang yang luas untuk memperbaiki arah politik hukum raperda agar lebih berpihak kepada masyarakat desa. Penguatan transparansi digital, integritas penyelenggara pemerintahan, perlindungan hak politik warga, penyederhanaan norma administratif, serta pembangunan sistem pencegahan korupsi merupakan agenda yang semestinya menjadi prioritas.
Menggugat politik hukum sebuah raperda bukan berarti menolak perubahan. Sebaliknya, kritik akademik adalah bagian dari proses legislasi yang sehat dan demokratis. Produk hukum yang baik lahir bukan karena bebas dari kritik, tetapi karena mampu menjawab kritik tersebut melalui penyempurnaan substansi.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat seberapa cepat sebuah perda disahkan. Sejarah akan mencatat apakah perda itu benar-benar memperkuat demokrasi desa, melindungi masyarakat, dan menjadi fondasi bagi pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta berkeadilan. Itulah ukuran sesungguhnya dari politik hukum yang berpihak kepada rakyat.
Opini Oleh:
- Haris Yudhianto
- Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek
- Email: apa.katadata@gmail.com
Views: 15
















