BPJS PBI Tiba-tiba Mati? Warga Trenggalek Punya 6 Bulan untuk Aktifkan Kembali, Ini Caranya!

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idDinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek mengingatkan warga yang status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) berubah menjadi nonaktif agar segera mengurus reaktivasi. Pemerintah memberi batas waktu maksimal enam bulan sejak Surat Keputusan (SK) penonaktifan terbit.

Jika warga melewati tenggat tersebut, mereka tidak bisa lagi mengaktifkan kartu lama. Warga harus mengajukan ulang dari awal, yang tentu membutuhkan proses lebih panjang.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menegaskan pentingnya pemahaman aturan ini agar warga tidak kehilangan akses layanan kesehatan gratis.

“Pemerintah memberi waktu enam bulan untuk reaktivasi sejak SK terbit. Jika melewati batas itu, warga wajib mengajukan ulang,” ujar Soelung.

Warga Wajib Perbaiki Data Desil

Dinsos menekankan bahwa reaktivasi tidak hanya sekadar menghidupkan kembali kartu. Warga juga harus memperbarui data kesejahteraan, khususnya kategori desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hasil validasi menunjukkan mayoritas peserta yang dinonaktifkan berasal dari kelompok desil 6 hingga 10, yang dianggap sudah mampu.

“Mayoritas yang dinonaktifkan masuk desil 6 sampai 10. Saat reaktivasi, warga harus memperbaiki data agar masuk desil 1 sampai 5,” jelas Soelung.

Ia menegaskan hanya warga dalam desil 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah.

Pengurusan Dimulai dari Desa

Warga harus memulai proses reaktivasi dari kantor desa. Perubahan data desil menjadi kunci agar sistem dapat memproses kembali pengajuan bantuan.

Dinsos mengimbau warga tidak menunda proses ini karena verifikasi berlangsung berjenjang dan cukup ketat.

NIK Biometrik Jadi Syarat Utama

Selain data desil, warga juga harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terekam biometrik. Data ini menjadi syarat utama agar sistem nasional dapat memproses bantuan.

“Walau belum memiliki KTP fisik, selama NIK sudah terekam biometrik, kami bisa memprosesnya. Jika belum, data tidak akan masuk DTSEN,” tegas Soelung.

Untuk mempercepat proses ini, Dinsos terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Jangan Tunggu Sakit

Dinsos meminta warga aktif mengecek status BPJS secara berkala dan segera mengurus reaktivasi sebelum batas waktu habis.

“Segera urus sebelum terlambat. Jangan menunggu sampai sakit baru mengurus BPJS,” pungkas Soelung.

Langkah cepat warga akan menentukan keberlanjutan akses layanan kesehatan di tengah upaya pemerintah memperketat validasi data bantuan sosial.(CIA)

Views: 4