Restitusi Pajak dan Kepastian Hukum: Refleksi Semangat Kartini dalam Sistem Perpajakan

oleh
oleh
Ketua IKPI Cabang Kediri, Sugiyanti, SE., M.Ak., BKP., CTT
Ketua IKPI Cabang Kediri, Sugiyanti, SE., M.Ak., BKP., CTT

OPINI Oleh: Sugiyanti, SE., M.Ak., BKP., CTT
Ketua IKPI Cabang Kediri

Semangat Kartini dan Relevansinya Hari Ini

Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Raden Ajeng Kartini sebagai simbol perjuangan emansipasi, keadilan, dan kesetaraan. Semangat Kartini tidak hanya relevan dalam isu gender, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas, termasuk keadilan dalam sistem hukum dan pelayanan publik. Salah satu isu yang patut kita refleksikan bersama adalah persoalan restitusi pajak yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang mereka setorkan kepada negara. Dalam kerangka hukum, mekanisme ini seharusnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian waktu. Namun dalam praktiknya, banyak wajib pajak menghadapi proses panjang, berbelit, bahkan tanpa kejelasan kapan negara mengembalikan dana tersebut.

Reformasi Kebijakan: Upaya Tutup Celah Kebocoran

Data terbaru Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan bahwa restitusi pajak memiliki skala sangat besar dan berdampak signifikan. Sepanjang tahun 2025, pemerintah merealisasikan restitusi sekitar Rp361,2 triliun hingga Rp361,5 triliun, meningkat lebih dari 35% secara tahunan. Angka ini turut memengaruhi penerimaan pajak neto negara.

Sementara itu, hingga Februari 2026, pemerintah mencatat restitusi menurun 17,29% menjadi Rp91,8 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang turut mempercepat penerimaan pajak neto.

Besarnya angka tersebut mendorong pemerintah melakukan pembenahan serius. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengubah skema restitusi karena berpotensi membuka celah kebocoran penerimaan negara.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru mulai 1 Mei 2026 melalui revisi PMK No. 39/PMK.03/2018 yang terakhir diubah dengan PMK 119/2024.

Regulasi Baru dan Kepastian Waktu

Dalam kebijakan baru tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan melalui audit menyeluruh, terutama pada sektor usaha sumber daya alam (SDA). Audit ini mencakup periode 2020 hingga 2025 dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan akuntabilitas dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Pemerintah juga menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk menggantikan sejumlah aturan sebelumnya. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama lintas kementerian telah mengharmonisasi penyusunannya.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi:

  • Maksimal 3 bulan untuk Pajak Penghasilan
  • Maksimal 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai

Direktur Jenderal Pajak akan menentukan hasil berdasarkan penelitian dokumen wajib pajak. Jika syarat terpenuhi, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan. Jika tidak, DJP akan menolak permohonan sesuai ketentuan.

Secara normatif, berbagai pembenahan ini patut kita apresiasi. Sistem coretax Direktorat Jenderal Pajak juga telah merancang mekanisme restitusi dengan batas waktu lebih jelas. Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada implementasi di lapangan—apakah kepastian tersebut benar-benar bisa dirasakan secara adil dan konsisten.

Restitusi Bukan Ancaman, Tapi Hak

Ketidakpastian restitusi tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Padahal, komponen restitusi terbesar seperti PPN Dalam Negeri dan PPh Badan sangat berkaitan dengan arus kas dunia usaha.

Kita perlu menegaskan bahwa tingginya angka restitusi bukan ancaman bagi negara selama prosedur berjalan benar. Justru, restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus negara jamin. Tanpa kepastian waktu dan transparansi, hak tersebut akan kehilangan makna.

Semangat Kartini sebagai Pengingat

Dalam perspektif profesional, kami di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memandang persoalan ini sebagai cerminan komitmen negara dalam menghadirkan keadilan. Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian pelayanan.

Semangat Kartini mengajarkan kita untuk berani menyuarakan keadilan dan melawan ketidakpastian. Momentum Hari Kartini harus menjadi pengingat bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk dalam memperoleh kembali kelebihan pajak yang telah mereka bayarkan.

Keadilan Bukan Sekadar Wacana

Sebagai Ketua IKPI Cabang Kediri, saya berharap pembaruan regulasi yang mulai berlaku 1 Mei 2026 menjadi titik balik dalam sistem restitusi pajak di Indonesia. Regulasi ini harus menghadirkan kepastian, kecepatan, dan keadilan bagi wajib pajak.

Akhirnya, mari kita jadikan semangat Kartini sebagai inspirasi untuk mendorong sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Karena pada hakikatnya, keadilan bukan sekadar wacana, melainkan keharusan yang harus kita wujudkan.

Views: 11