Anggota DPRD Trenggalek Wafat, KPU Tunggu Surat Resmi untuk Proses PAW Fraksi PKS

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek belum memulai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi kosong DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS. KPU menegaskan bahwa mereka masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD sebagai dasar hukum untuk menjalankan tahapan administrasi.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menjelaskan bahwa KPU berperan secara prosedural dalam mekanisme ini. Ia menegaskan KPU tidak bisa memproses pergantian selama Sekretariat DPRD (Sekwan) belum mengirimkan dokumen resmi.

“Hingga saat ini, KPU belum menerima surat tersebut. Begitu kami menerima surat dari Sekretariat Dewan, kami akan langsung menindaklanjutinya melalui rapat pleno dan pengecekan dokumen,” tegas Istatiin.

KPU Siapkan Verifikasi Ketat Calon Pengganti

Istatiin menambahkan, setelah menerima surat resmi, KPU akan segera memverifikasi seluruh dokumen pemilu yang berkaitan. Verifikasi ini bertujuan memastikan calon pengganti memenuhi kriteria sesuai perolehan suara pada Pemilu 2024.

“Kami akan memeriksa kembali SK penetapan hasil pemilihan, Daftar Calon Tetap (DCT), hingga lampiran rekapitulasi. Langkah ini penting untuk memastikan siapa pemilik suara terbanyak berikutnya yang berhak menduduki kursi tersebut,” imbuhnya.

Komarudin Gntikan Almarhum Nur Efendi

Di sisi lain, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek tengah berduka atas wafatnya salah satu kader mereka, Nur Efendi. Almarhum sebelumnya menjabat sebagai anggota Fraksi PKS dengan perolehan 4.553 suara pada Pemilu 2024.

Ketua DPD PKS Trenggalek, Subadianto, memastikan partai telah menyiapkan langkah internal agar roda organisasi di legislatif tetap berjalan. PKS menetapkan H. Komarudin sebagai calon pengganti antar waktu.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam. Untuk proses PAW, sesuai mekanisme perolehan suara, H. Komarudin yang meraih 4.003 suara akan menggantikan posisi almarhum,” jelas Subadianto.

Tahapan Birokrasi

Saat ini, PKS tengah menuntaskan rangkaian birokrasi berlapis. Subadianto menyebut pihaknya telah mengirimkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS melalui DPW Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi Mahkamah Partai.

“Kami memohon rekomendasi Mahkamah Partai untuk memastikan proses PAW ini tidak memiliki kendala internal. Saat ini calon pengganti juga sedang melengkapi persyaratan administratif,” tambahnya.

Setelah KPU menyelesaikan verifikasi, DPRD akan melanjutkan berkas tersebut kepada Bupati, lalu meneruskannya ke Gubernur Jawa Timur untuk pengesahan akhir. Pihak PKS berharap seluruh rangkaian proses ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis demi kepentingan konstituen di Trenggalek.(CIA)

Views: 13