Lagi Lagi Kemensos Kembali Nonaktifkan 29.992 BPJS Kesehatan Gratis Warga Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idKementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 29.992 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) milik warga Kabupaten Trenggalek pada awal 2026. Kebijakan ini langsung memicu kekhawatiran masyarakat terkait akses layanan kesehatan gratis.

Namun, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek meminta warga tetap tenang. Pemerintah pusat menargetkan penonaktifan ini kepada warga yang menurut data nasional sudah masuk kategori mampu, bukan kepada warga miskin ekstrem.

Alasan Penonaktifan: Sasar Kelompok Sejahtera

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menjelaskan bahwa Kemensos mendasarkan kebijakan ini pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kemensos menonaktifkan peserta yang masuk kategori Desil 6 sampai 10. Artinya, berdasarkan data pusat, mereka tergolong masyarakat yang sudah sejahtera,” ujar Soelung, Rabu (11/2/2026).

Sesuai regulasi, pemerintah hanya memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada kelompok Desil 1 hingga 5, yakni masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Saat ini, sebanyak 289.627 warga Trenggalek masih aktif menerima bantuan PBI JK dalam kategori tersebut.

Evaluasi Sejak 2025: Ada Warga yang Naik Status

Sejak 2025, pemerintah menjalankan evaluasi dan kurasi data secara ketat untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Dalam proses tersebut, pemerintah justru menaikkan status 12.054 warga tidak mampu dari program daerah (PBID) menjadi penerima PBI JK yang dibiayai langsung melalui APBN Kemensos.

“Tujuan kami memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi. Jadi, ada warga yang justru kami naikkan statusnya ke bantuan pusat,” jelas Soelung.

Pemkab Siapkan Skema Cadangan

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan jaring pengaman melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Pemerintah daerah mendanai program ini dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menargetkan 56.241 jiwa sebagai penerima pada tahun ini.

Soelung menegaskan bahwa fasilitas kesehatan wajib melayani pasien dari keluarga miskin meski kepesertaan BPJS mereka nonaktif.

“Faskes tidak boleh menolak pasien tidak mampu. Kami masih memiliki mekanisme lain seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan skema bantuan daerah lainnya,” tegasnya.

Prioritaskan Pasien Penyakit Kronis

Saat ini, Dinsos Trenggalek aktif menelusuri data warga yang terdampak penonaktifan tetapi mengidap penyakit kronis dan membutuhkan pengobatan rutin. Pemerintah mempertimbangkan kondisi riil ekonomi keluarga, terutama jika biaya pengobatan membebani keuangan mereka.

“Jika warga membutuhkan pengobatan rutin dan kondisi ekonominya belum kuat, kami akan mengupayakan reaktivasi,” terang Soelung.

Hingga pertengahan Februari 2026, Dinsos telah mengaktifkan kembali kepesertaan 70 warga. Pemerintah menargetkan seluruh proses reaktivasi selesai pada Agustus 2026.

Cara Mengajukan Reaktivasi BPJS

Warga yang merasa berhak dan membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan langkah berikut:

  1. Datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  2. Minta surat rekomendasi serta diagnosa penyakit kronis dari dokter.
  3. Bawa dokumen tersebut ke Kantor Dinsos Trenggalek untuk diproses.

Dinsos biasanya memproses pengajuan dalam waktu sekitar tiga hari kerja. Soelung mengimbau warga agar proaktif melapor supaya akses layanan kesehatan tetap terjamin.(CIA)

Views: 39