Terdakwa Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Hanya di Tuntut 5 Bulan Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idJaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (27/1/2026), jaksa menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman lima bulan penjara.

Tuntutan tersebut langsung menyedot perhatian publik. Masyarakat menilai kasus ini sebagai ujian ketegasan aparat penegak hukum dalam melindungi martabat profesi guru sekaligus mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.

Jaksa Susun Tuntutan Berdasarkan Fakta Persidangan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menegaskan bahwa tim JPU menyusun tuntutan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa juga memastikan bahwa unsur pidana penganiayaan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

“JPU membacakan tuntutan pidana selama lima bulan penjara terhadap terdakwa Awang dalam perkara penganiayaan ini,” ujar Rio kepada awak media usai sidang.

Rio menambahkan, jaksa tidak memandang perkara tersebut secara terpisah. Tim penuntut juga menjadikan perkara-perkara serupa sebagai pembanding guna menjaga penegakan hukum tetap proporsional.

Jaksa Gunakan KUHP Lama sebagai Dasar Hukum

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa jaksa mendasarkan tuntutan pada KUHP lama. Jaksa mengambil langkah tersebut karena peristiwa penganiayaan terjadi sebelum pemerintah memberlakukan KUHP nasional yang baru secara penuh.

“Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2025, sehingga jaksa masih menggunakan KUHP lama. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Yan.

Selama persidangan, lanjut Yan, jaksa menghadirkan rangkaian alat bukti dan konstruksi hukum yang memperkuat dakwaan terhadap tindakan penganiayaan yang terdakwa lakukan kepada korban.

Putusan Akhir di Tangan Majelis Hakim

Usai pembacaan tuntutan, publik kini menunggu sikap majelis hakim. Yan menegaskan bahwa jaksa telah melaksanakan tugasnya dan sepenuhnya menyerahkan penjatuhan vonis kepada majelis hakim.

“Kami menunggu putusan majelis hakim. Jika hakim memiliki pertimbangan lain, termasuk menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan majelis hakim,” tegasnya.

Ujian Nyata Perlindungan Guru

Kasus yang menimpa Eko Prayitno kini menjadi simbol perjuangan perlindungan tenaga pendidik di Trenggalek. Putusan hakim nantinya akan menyampaikan pesan penting kepada publik: apakah negara benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi guru saat menjalankan tugas, atau justru membiarkan kekerasan di ruang pendidikan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(CIA)

Views: 66