TRENGGALEK, bioztv.id – PT Djawani Gunung Abadi akhirnya angkat bicara. Perusahaan tambang galian C ini secara tegas membantah tudingan Kepala Desa Ngentrong terkait dugaan ingkar janji dan tunggakan kompensasi warga yang selama ini memicu polemik berkepanjangan.
Dalam hearing di Gedung DPRD Trenggalek, PT Djawani menegaskan bahwa perusahaan telah menuntaskan seluruh kewajiban sesuai izin dan kesepakatan yang berlaku. Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari, menyatakan justru perusahaan menanggung kerugian besar akibat penghentian operasional tambang selama hampir tiga tahun terakhir.
“Kami sudah menjalankan semua prosedur sejak awal hingga hearing di DPRD ini. Namun, kami belum mendapatkan hasil maksimal karena ruang dialog yang seharusnya terbuka justru terasa tertutup,” ujar Sumari.
PT Djawani Siap Hadapi Sidak DPRD Trenggalek
Meski hearing DPRD berakhir tanpa kesepakatan, PT Djawani Gunung Abadi menyatakan siap mengikuti proses lanjutan. Perusahaan mendukung rencana Komisi III DPRD Trenggalek yang akan melakukan inspeksi mendadak langsung ke lokasi tambang.
“Kami tidak keberatan menunggu. Yang paling penting bagi kami adalah kepastian hukum. Kami tetap siap menjalankan aktivitas penambangan sesuai izin resmi yang kami miliki,” tegas Sumari.
Ia menilai permasalahan di lapangan sejatinya hanya berkaitan dengan aksi penghadangan alat berat setiap kali perusahaan hendak kembali beroperasi. Sumari memastikan perusahaan tidak melanggar ketentuan teknis maupun regulasi yang berlaku.
PT Djawani Klaim Kompensasi Warga Sudah Terbayar
Menjawab sorotan soal kerusakan jalan dan kompensasi warga, Sumari memaparkan data versi perusahaan. Ia menyebut PT Djawani telah merealisasikan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan awal.
“Sejak awal hanya ada dua persoalan. Pertama, jalan menuju makam yang sempat rusak dan sudah kami ganti dengan nilai cukup besar. Kedua, soal jalan rusak lain yang disebut belum kami perbaiki,” jelasnya.
Sumari menegaskan hingga kini perusahaan belum menerima permintaan resmi lanjutan dari warga terkait perbaikan jalan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan perusahaan tetap membuka ruang komunikasi jika masyarakat menyampaikan aspirasi secara jelas dan konkret.
Terkait kompensasi warga, Sumari menyebut PT Djawani menyimpan data pembayaran yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua kompensasi warga sejak 2018 sampai 2021 sudah kami bayarkan dengan baik. Data pembayaran—tahun, nominal, dan peruntukannya—semua tercatat dengan jelas,” tegasnya.
Operasional Terhambat, PT Djawani Akui Kerugian Besar
Penghentian operasional tambang yang berkepanjangan ini turut memukul kondisi finansial perusahaan. Sumari mengakui setiap hari tanpa aktivitas produksi berarti kerugian nyata bagi perusahaan.
“Waktu adalah uang. Setiap kali kami akan beroperasi, selalu ada penghadangan. Ini bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga kepastian berusaha di daerah,” ucap Sumari.
Ia berharap sidak DPRD Trenggalek ke lapangan dapat menghadirkan penilaian yang objektif dan berbasis fakta, bukan asumsi sepihak.
Riwayat Polemik Tambang Ngentrong
Sebagai informasi, PT Djawani Gunung Abadi telah mengoperasikan tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, sejak 2018 hingga 2021 dengan izin resmi. Namun, upaya perusahaan untuk kembali berproduksi terus menghadapi penolakan warga yang disebut-sebut mendapat dukungan dari pemerintah desa setempat.
Kini, publik menanti hasil sidak DPRD Trenggalek yang dinilai akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik tambang galian C di Desa Ngentrong. (CIA)
Views: 47
















