TRENGGALEK, bioztv.id – Kekosongan jabatan eselon 2 di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek semakin menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, tercatat ada sembilan posisi strategis yang masih belum pejabat definitif isi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja pemerintahan, meskipun di sisi lain, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) justru tetap mampu berprestasi tanpa pimpinan definitif.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menyoroti situasi tersebut. Menurutnya, meskipun pengisian jabatan sedang dalam proses, faktanya masih ada OPD yang mampu berjalan maksimal meskipun kursi pimpinan kosong.
“Saya tadi juga sampaikan ke BKD, kalau ternyata posisi jabatan kosong, tapi OPD-nya tetap berprestasi, buat apa kita cantumkan lagi di struktur? Artinya Trenggalek itu mungkin tidak butuh struktur besar, cukup yang ada saja. Faktanya yang sekarang ada itu bisa melaksanakannya kok,” tegas Husni kepada bioztv.id.
Meski demikian, pihak pemerintah daerah tetap berkomitmen mengisi kekosongan jabatan tersebut. Saat ini, proses usulan pengisian sembilan jabatan eselon 2 itu telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika seluruh tahapan berjalan lancar, pengisian jabatan diperkirakan dapat terlaksana dalam waktu paling lambat tiga bulan ke depan.
“Kalau sudah Kemendagri usulkan, berarti bupati sudah diperbolehkan melakukan perombakan atau pengisian kekosongan jabatan, khususnya untuk jabatan tinggi pratama,” imbuh Husni.
Berikut sembilan jabatan eselon 2 di Pemkab Trenggalek yang masih kosong:
- Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA)
- Inspektur
- Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Posisi yang paling lama kosong adalah Kepala Dinsos PPPA, yang kehilangan pejabat definitif sejak rotasi jabatan 2022. Sedangkan jabatan Kepala Dinas PUPR menjadi kursi kosong terbaru, setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun Januari 2025.
Lama kosongnya jabatan-jabatan strategis ini tidak lepas dari terbatasnya kewenangan bupati. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bupati dilarang melakukan mutasi atau rotasi jabatan dalam waktu enam bulan sebelum hingga enam bulan setelah masa jabatannya berakhir, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri.
Di sisi lain, Husni juga mengingatkan agar penyusunan struktur organisasi jangan hanya formalitas semata. Jika terbukti struktur ramping bisa efektif, kata dia, justru itu menjadi evaluasi bahwa birokrasi Trenggalek ke depan tidak perlu terlalu gemuk.
“Kalau OPD-nya bisa berjalan, buat apa kita paksakan punya struktur yang lebar? Ini menjadi catatan bahwa Trenggalek harus realistis soal kebutuhan, bukan sekadar memenuhi tabel struktur saja,” tegas Husni.
Sementara itu, pembahasan terkait perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Trenggalek saat ini teleh selesai. Susunan SOTK baru sudah di paripurnakan pada 8 Juli 2025 kemarin. Proses pengisian kekosongan jabatan pun dipastikan tidak akan memengaruhi pembahasan tersebut.
“Pengisian kekosongan jabatan tidak berdampak pada perombakan SOTK,” pungkasnya.(CIA)
Views: 1078
















