Gugatan 4 Warga Terkait Tata Ruang Ditolak PTUN Surabaya, Bupati Trenggalek Lolos

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Upaya empat warga Trenggalek, menggugat Bupati Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin ke Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Surabaya, resmi kandas. Gugatan yang menyoal perubahan kebijakan terkait lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang diduga bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu dinyatakan dismissal atau ditolak.

Berdasarkan informasi dari laman resmi PTUN Surabaya (https://sipp.ptun-surabaya.go.id), gugatan dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY yang didaftarkan pada 29 April 2025. Cahyono Primiyanto, Miswanto, Ervina Wendha, dan Mujib Bud Da’wah, terdaftar sebagai penggugat. Pada 8 Mei Kemarin, status gugatan tersebut dismissal, artinya tidak diterima oleh majelis hakim.

Para penggugat berkeyakinan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012. Perda tersebut mengatur tentang RTRW Kabupaten Trenggalek yang berlaku hingga tahun 2032. Dalam gugatannya, mereka mengajukan lima poin tuntutan, yang meliputi :

  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Perbup Nomor 22 Tahun 2023 karena dianggap melangkahi peraturan yang lebih tinggi (Perda RTRW).
  3. Memerintahkan Bupati untuk mencabut Perbup Nomor 22 Tahun 2023.
  4. Memerintahkan Bupati untuk menerbitkan Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) yang selaras dengan Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012.
  5. Menghukum tergugat (Bupati) untuk membayar seluruh biaya perkara.

Namun, PTUN Surabaya dalam amar penetapannya pada Kamis, 8 Mei 2025, memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 427 ribu.

“Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian kutipan amar putusan dari laman resmi SIPP PTUN Surabaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto saat dihubungi melalui pesan singkat membenarkan hal ini. Ia meyebut jika putusan PTUN Surabaya menyatakan gugatan warga  dismissal atau ditolak.

“Iya benar, sesuai keputusan PTUN, gugatan warga terhadap Bupati Trenggalek terkait Perbup) Nomor 22 Tahun 2023 ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sri Agustiani, telah mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa prosesnya telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada Selasa, 6 Mei 2025, perwakilan Pemkab Trenggalek menghadiri sidang klarifikasi di PTUN Surabaya bersama dengan pihak penggugat,” ujar Sri Agustiani.

Agustiani menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pertanyaan yang diajukan lebih banyak ditujukan kepada pihak penggugat. Pihak Pemkab Trenggalek menegaskan akan menghormati putusan pengadilan dan memastikan seluruh kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum. (CIA)

Views: 1097