Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo DIlimpahkan Ke PN, Kejari Trenggalek Split Dua Berkas

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus perusakan Mapolsek Watulimo yang sempat mengguncang Kabupaten Trenggalek kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek dengan memecahnya menjadi dua berkas terpisah. Keputusan ini dinilai menarik perhatian karena mengindikasikan adanya peran aktor intelektual di balik aksi anarkis tersebut.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa berkas perkara 10 tersangka kasus ini dipisah sejak tahap penyidikan di Polda Jawa Timur. Menurutnya, pemisahan dilakukan lantaran peran masing-masing tersangka berbeda signifikan dalam insiden perusakan kantor polisi tersebut.

“Dari 10 orang tersangka, delapan orang sudah kami limpahkan ke Pengadilan pada 6 Mei 2025, sementara dua orang sisanya baru hari ini, 7 Mei 2025,” terang Rio saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2025).

Ia merinci, dalam berkas pertama terdapat delapan orang tersangka yang diduga menjadi eksekutor lapangan saat kericuhan terjadi. Mereka adalah YP, RA, AP, BP, AM, SAP, S, dan KW. Sementara berkas kedua hanya memuat dua nama, yakni WES dan NRA, yang diduga sebagai otak penggerak aksi massa tersebut.

“Dua orang itu kita sebut sebagai aktor intelektual. Perannya adalah menghasut, memprovokasi, hingga mendorong massa melakukan perusakan. Makanya sejak awal berkasnya dipisahkan, imbuh Rio.

Kejari Trenggalek menjerat para tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Ancaman pidana kasus ini maksimal mencapai enam tahun penjara. Hingga kini, jadwal sidang masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Trenggalek.

Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran aksi anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas Mapolsek Watulimo. Mulai dari kaca jendela, pagar, hingga peralatan kantor porak-poranda diamuk massa. Penyidik pun memastikan adanya peran provokator di balik peristiwa tersebut.

“Siapa pun yang terlibat, baik eksekutor maupun penggerak utama, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Rio.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menyerahkan 10 tersangka ke Kejari Trenggalek pada Kamis, 20 Maret 2025. Saat itu, penyidik memastikan telah mengantongi bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menjerat para pelaku, baik yang beraksi di lapangan maupun yang mengomandoi dari balik layar. (CIA)

Views: 52