TRENGGALEK, bioztv.id – Tambal sulam program pempentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Trenggalek, pihak Eksekutif usulkan 2 ranperda agar dikeluarkan dari Propemperda. Alasannya, kedua ranperda itu masih menunggu perubahan regulasi diatasnya. Selain itu eksekutif juga usulkan 1 tambahan ranperda agar masuk propemperda 2023.
Dua ranperda yang diusulkan eksekutif agar dikeluarkan dari Propemeprda 2023 itu, yang pertama adalah Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian yang kedua adalah Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Pasalnya, terkait Renperda yang kedua itu masih menganggap jika keberadaan badan riset daerah (Bripda) belum terlalu urgent untuk dibentuk di Kabupaten Trenggalek. Selain itu, sesuai informasi yang disampaikan pihak eksekutif, pada Tahun 2024 mendatang masih akan terjadi perubahan regulasi peraturan diatasanya.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Amin Tohari menyampaikan, Untuk satu renperda yang diusulkan eksekutif agar masuk pada Propemeprda tahun 2023 adalah renperda tentang retribusi radio lokal daerah. Namun untuk kepastian penambahan atau pengurangan Propemperda Tahun 2023 ini masih menunggu perkembangan informasi dan hasil koordinasi lebih lanjut.
Amin juga menambahkan, untuk Propemperda tahun 2023 awalnya disepakati sejumlah 29 ranperda. Kemudian pihak eksekutif usulkan agar 2 diantaranya dikeluarkan dari Propemperda. Selain itu juga akan usulkan 1 ranperda baru. Untuk memaksimalkan pembahasan ranperda, Bapemperda juga akan kembali evaluasi sejumlah ranperda lain yang sekiranya belum urgen agar dikeluarkan dari Propemeprda Tahun 2023.
Views: 18
















