TRENGGALEK, bioztv.id – Selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih melarang kegiatan hajatan dan kegiatan sosial budaya. Untuk menekan angka penularan, proses tracing dan PCR, juga masih terus dilakukan dengan kapasitas PCR sekitar 200 orang per hari.
Mengacu keterangan Bupati Trenggalek, untuk menghindari kerumunan dan menekan angka penularan Covid-19, selama PPKM ini hajatan belum diperbolehkan, jika ada warga yang akan nikahan, maka proses nikahnya saja yang diperbolehkan dengan membawa pendamping maksimal 15 orang, tapi tidak disertai dengan pesta.
Lebih lanjut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan, mengingat kasus penularan saat ini masih tinggi, proses tracing tetap dilakukan secara terus menerus. Dalam setiap ahrinya ada sekitar 200 orang yang dilakukan tes PCR SWAB. Selain itu, untuk memaksimalkan penanganan, pihaknya juga menyiapkan fasilitas yang berlapis, mulai dari Asrama Covid, hingga Rumah Sakit Darurat. Sehingga nantinya RSUD Dr.Soedomo hanya khusu menanganai pasien Covid dengan kedaruratan tinggi, atau gejala berat.
Nur Arifin juga menambahkan, Karena asrama Covid-19 saat ini sudah penuh, pasien Covid-19 banyak yang diminta menjalani isolasi mandiri. Sebagian dari mereka melakukan isolasi mandiri di rumah masing masing, namun mereka tetap dalam pengawasan petugas.
Views: 1

















