TRENGGALEK, bioztv.id – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Trenggalek setujui pengalokasian tanah hibah pemerintah daerah untuk Polres. Tanah yang dihibahkan tersebut merupakan area persawahan yang berada di kawasan depan Mapolres Trenggalek dengan luas 18.085 M, atau skeitar 1,8 Hektare.
Persetujuan hibah tanah asset milik pemerintah daerah ke Polres Trenggalek ini disetujui oleh DPRD Trenggalek melalui rapat paripurna yang digelar pada 8 Oktober kemarin. Persetujuan hibah tanah tersebut juga disaksikan langsung oleh forum komunikasi pemerintah daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Trenggalek
Menanggapi hibah tanah ini, Pimpinan rapat paripurna, Doding Rahmadi menyampaikan, sebelum DPRD Trenggalek menyetujui hibah tanah asset ini, Polres Trenggalek telah mengajukan permintaan tanah hibah kepada Pemkab untuk pengembangan kantor dan fasilitas Polres. Setelah melalui beberapa tahapan, dan telah adanya rencana pemanfaatan tersebut, akhirnya DPRD menyetujuinya.
Doding Rahmadi juga menambahkan, Pada persetujuan hibah tanah asset ini juga langsung dilakukan penendatanganan dokumen persetujuan hibah antara Bupati dan Ungsur pimpinan DPRD. Namun sebelumnya keputusan ini juga sudah disetujui oleh semua anggota DPRD Trenggalek
Views: 0

















