Gondol HP Teman Di SPBN Prigi, Warga Watulimo Trenggalek Dijebloskan Masuk Jeruji Besi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gondol HP milik karyawan SPBN yang ada di kawasan pelabuhan Prigi, Warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, akhirnya terciduk Polisi. HP curian tersebut selanjutnya akan dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhannya pribadinya.

Pencurian HP milik karyawan SPBN ini diekathui terjadi pada 16 mei kemrin, berawal saat korban Edi Susilo, warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, meletakkan HP nya di atas teras tangki dan di tinggal bekerja, namun selang beebrapa saat setelah korban selesai bekerja, HP tersebut sudah tidak ada.

Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian HP  tersebut, akhirnya diketahui bahwa HP tersebut dicuri oleh Suminto, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.  HP yang dicuri tersebut selanjutnya dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP beserta Dosbook nya,  dan uang tunai senilai 600 ribu rupiah sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hokum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Views: 1