Trenggalek ‘Kena Prank’ PLTSa PT Concentrix, Kontrak Sudah Teken, Sewa Lahan 1,25 M Tak Dibayar

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Rencana ambisius Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mengubah sampah menjadi listrik justru memantik kritik tajam. Proyek kerja sama antara Pemkab dan PT Concentrix Industries Indonesia yang digadang-gadang akan menghadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas 35 Megawatt kini berujung tanpa kejelasan.

Sudah lebih dari lima bulan berlalu sejak Pemkab dan PT Concentrix menandatangani MoU sewa lahan, namun perusahaan itu belum membayar sepeser pun biaya sewa. Padahal, Pemkab menyetujui penggunaan lahan aset daerah seluas 9,8 hektare di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, selama 30 tahun.

DPRD Kritik Keras: Pemkab Kecolongan dan Bohongi Publik

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah kecolongan dalam kerja sama tersebut. Ia menyebut Pemkab menandatangani kontrak tanpa memastikan realisasi pembayaran dari perusahaan.

“PT Concentrix sudah meneken kontrak dengan pemerintah daerah, tapi sampai hari ini mereka belum membayar sepeser pun. Padahal, dulu Pemkab menyampaikan di forum resmi bahwa pembayaran sudah dilakukan. Itu omong kosong,” tegas Mugianto, Rabu (12/11/2025).

Mugianto menilai tindakan itu sebagai bentuk pembohongan publik, karena Pemkab sempat memasukkan data penerimaan sewa lahan ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

“Angka itu sudah mereka masukkan ke RPJMD, seolah-olah pembayaran sudah masuk. Padahal tidak ada. Ini jelas bohong. Saya sampai bertanya ke Bakeuda, kenapa mereka bisa kecolongan seperti ini?” lanjutnya.

Minim Transparansi dan Lemahnya Tanggung Jawab Eksekutif

Menurut Mugianto, Pemkab Trenggalek tidak pernah melibatkan DPRD dalam proses kerja sama tersebut.
“Pemkab tidak pernah meminta persetujuan DPRD, tidak mengundang kami dalam pembahasan, tapi tiba-tiba MoU sudah diteken dan kontrak sudah berjalan,” ungkapnya.

Ia menilai pihak eksekutif gagal memberikan kejelasan dan bertanggung jawab atas perjanjian yang sudah diteken.

“Saat kami menanyakan perkembangan pembayaran sewa, tidak ada satu pun pejabat yang bisa memberi jawaban pasti. Pemkab sudah menyerahkan aset daerah ke pihak ketiga tanpa jaminan pembayaran. Ini jelas kelalaian besar,” tegasnya.

Janji Megaproyek Energi Hijau yang Ternyata Hampa

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Trenggalek awalnya menjadikan proyek PLTSa ini sebagai pilot project energi hijau pertama di Jawa Timur bagian selatan. PT Concentrix berjanji membangun pembangkit listrik berbasis pengolahan sampah dengan investasi triliunan rupiah.

Pemkab dan PT Concentrix menandatangani perjanjian sewa lahan di Pendopo Manggala Praja Nugraha pada 13 Juni 2025. Kesepakatan itu mewajibkan perusahaan membayar sewa setiap 10 tahun dan membayar di muka untuk masa 10 tahun pertama.

Namun hingga kini, kas daerah belum menerima satu rupiah pun. Janji investasi besar dan solusi energi ramah lingkungan itu masih berhenti di tataran retorika.(CIA)

Views: 116