RSUD dr. Soedomo Trenggalek Naik Kelas ke Tipe B, Jabatan Direktur Setara Eselon II

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Kenaikan kelas RSUD dr. Soedomo dari Tipe C menjadi Tipe B, membawa konsekuensi serius terhadap tata kelola dan kepemimpinan rumah sakit. Perubahan ini otomatis menjadikan jabatan Direktur RSUD setara dengan pejabat Eselon II atau Jabatan Tinggi Pratama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan bahwa status baru tersebut menuntut tingkat profesionalisme yang lebih tinggi dalam pengelolaan layanan kesehatan daerah.

Dengan status baru ini, BKD tidak lagi bisa mengisi posisi direktur hanya lewat penunjukan. Pemerintah wajib membuka seleksi terbuka bagi calon direktur definitif, seperti halnya pengisian jabatan tinggi pratama lainnya. Heri menjelaskan bahwa BKD akan melaksanakan seleksi setelah pemerintah daerah menyelesaikan penyesuaian kelembagaan.

“Penyesuaian kelembagaan pemerintahan di Trenggalek sedang berjalan. Kami menargetkan mulai 1 Januari 2026, regulasi kelembagaan baru sudah berlaku. Setelah itu, kami akan membuka seleksi terbuka untuk jabatan direktur,” ujar Heri.

Kepemimpinan Transisi: Plt Direktur Pegang Kendali Operasional

Untuk memastikan operasional rumah sakit tetap berjalan, Bupati Trenggalek menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Soedomo, menggantikan dr. Muhammad Rofiq Hindiono yang pensiun pada 31 Oktober 2025.

Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.11.1/1675/406.027/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, Pemkab menetapkan masa jabatan Plt selama tiga bulan dan membuka peluang perpanjangan tiga bulan berikutnya sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Heri menjelaskan bahwa Pemkab memilih dr. Saeroni karena mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kemampuan manajerial, serta pengalamannya di bidang rumah sakit.
“Beliau sudah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sehingga layak memimpin masa transisi RSUD menuju Tipe B,” jelasnya.

Saat ini, dr. Saeroni menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah. Ia membawa pengalaman teknis dan administratif yang diharapkan mampu menjaga stabilitas dan menakhodai proses transformasi rumah sakit menuju level yang lebih tinggi.

Status Baru, Tanggung Jawab Kian Berat

Pemerintah menetapkan kenaikan status RSUD dr. Soedomo menjadi Tipe B melalui Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSUD dr. Soedomo.

Status baru ini menuntut manajemen rumah sakit meningkatkan standar profesionalisme dan tata kelola pelayanan publik setara pejabat Eselon II.

“Kenaikan status rumah sakit ini bukan hanya soal bangunan dan fasilitas, tapi juga tentang kualitas manajemen. Pemimpin RSUD harus mampu berpikir strategis dan menerapkan tata kelola rumah sakit modern,” tegas Heri.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik di sektor kesehatan. Pemerintah berharap, perubahan status ini tidak berhenti di tataran struktural, tetapi benar-benar menghadirkan peningkatan mutu layanan bagi masyarakat Trenggalek dan sekitarnya.(CIA)

Views: 44