RSUD dr. Soedomo Trenggalek Dipimpin Plt 3 Bulanan, Naik Kelas ke Tipe B Jadi Tantangan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek memulai babak baru kepemimpinan setelah dr. Muhammad Rofiq Hindiono pensiun pada akhir Oktober 2025. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Soedomo.

Penunjukan ini menjadi ujian penting di tengah ambisi besar Pemkab Trenggalek yang ingin menaikkan status rumah sakit dari Tipe C menjadi Tipe B.

BKD Tunjuk Plt untuk Isi Kekosongan Jabatan Direktur

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan setelah masa tugas direktur sebelumnya berakhir.

“Kami sudah menetapkan Plt sesuai regulasi, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSUD dr. Soedomo,” ujar Heri, Kamis (13/11/2025).

RSUD Fokus pada Misi Naik Kelas ke Tipe B

Menurut Heri, Pemkab memilih dr. Saeroni karena menilai kapasitas dan pengalamannya memenuhi kriteria. Saat ini, dr. Saeroni juga menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah, dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kuat di bidang kesehatan dan manajemen pelayanan publik.

“Kami memilih beliau karena memiliki kompetensi manajerial, pengalaman di bidang rumah sakit, dan pemahaman mendalam tentang pelayanan publik. Hal ini penting karena RSUD dr. Soedomo sedang berproses menuju Tipe B,” jelas Heri.

Proses kenaikan status ini menuntut RSUD dr. Soedomo memenuhi standar sarana, SDM, dan layanan kesehatan, sekaligus memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan publik agar semakin efisien dan transparan.

Plt Punya Waktu Tiga Bulan untuk Stabilkan RSUD

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.11.1/1675/406.027/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, Pemkab menetapkan masa tugas Plt Direktur RSUD dr. Soedomo selama tiga bulan. Pemkab juga bisa memperpanjangnya selama tiga bulan berikutnya sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Meskipun bersifat sementara, masa tugas tiga bulan ini menjadi momentum penting. Plt harus menjaga stabilitas operasional rumah sakit dan memastikan proses transisi menuju Tipe B berjalan lancar.

“Kami berharap Plt mampu menata sistem dan memperkuat fondasi organisasi. Dengan begitu, ketika RSUD naik menjadi Tipe B nanti, rumah sakit benar-benar siap di semua aspek,” tutur Heri.

Pemkab Siapkan Seleksi Terbuka untuk Direktur Definitif

BKD memastikan akan membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Direktur definitif RSUD dr. Soedomo. Proses ini akan mengikuti aturan pengisian jabatan tinggi pratama (eselon II).

“Dengan naiknya status rumah sakit menjadi Tipe B, jabatan direktur kini setara dengan pejabat eselon II. Karena itu, kami wajib mengisi posisi tersebut lewat seleksi terbuka agar prosesnya profesional dan transparan,” jelas Heri.

Ia menambahkan bahwa Pemkab akan mulai menerapkan struktur organisasi baru pada 1 Januari 2026. Setelah penyesuaian kelembagaan berlaku, BKD akan segera membuka seleksi direktur definitif untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan di RSUD dr. Soedomo.(CIA)

Views: 60