TRENGGALEK, bioztv.id – Ribuan warga miskin di Kabupaten Trenggalek tiba-tiba kehilangan akses terhadap layanan jaminan kesehatan gratis. Kementerian Sosial RI mencoret 16.544 nama penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) karena kendala administratif dan pembatasan kuota nasional. Ironisnya, kebijakan ini justru menyasar kelompok paling rentan di masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa pencoretan berlangsung sejak Mei hingga Juni 2025. Menurutnya, proses ini terjadi karena pemerintah pusat menyesuaikan jumlah penerima dengan kuota nasional yang hanya mencakup 96 juta jiwa.
“Trenggalek seharusnya hanya mendapat kuota 283.074 penerima. Tapi, data menunjukkan jumlah terdaftar mencapai 290.769 orang. Akibatnya, kami harus menonaktifkan 16.544 nama,” kata Christina, Kamis (31/7/2025).
Kenapa Banyak yang Dicoret?
Menurut Christina, pencoretan ini bukan sekadar persoalan angka. Beragam alasan teknis dan administratif ikut memengaruhi proses ini, seperti:
-
Warga belum melakukan perekaman biometrik,
-
Sistem menemukan data ganda atau tidak valid (sudah meninggal atau pindah domisili),
-
Individu tidak termasuk dalam Desil kemiskinan, yakni pengelompokan berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Dari total itu, sekitar 12.568 orang sudah merekam biometrik. Sekitar 2.133 anak masih di bawah usia 16 tahun dan belum bisa rekam, sedangkan 1.900 lainnya memang belum melakukan perekaman sama sekali,” terang Tina.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta operator desa kini bergerak cepat. Mereka menjalankan sistem jemput bola, mendatangi rumah warga sakit atau lansia agar bisa segera merekam biometrik.
Bisa Kembali Aktif? Tidak Mudah
Meski warga masih bisa mengajukan reaktivasi, Tina menegaskan bahwa proses ini memerlukan verifikasi faktual atau ground check. Warga harus memenuhi sejumlah syarat sebelum pemerintah bisa memproses pengajuan ulang.
“Kami utamakan penderita penyakit kronis dan mereka yang rutin butuh pengobatan. Kalau gagal reaktivasi dari pusat, kami akan alihkan mereka ke program PBID atau bantuan dari Baznas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) sebagai solusi bagi warga miskin yang tak lolos PBI nasional. Namun, kuota PBID juga terbatas. Jika masih tidak tertampung, Baznas akan menjadi opsi bantuan terakhir.
Bukan Sekadar Data, Ini Soal Hidup Rakyat
Kasus pencoretan massal ini memperlihatkan kelemahan dalam sistem jaminan sosial. Ketika data tidak akurat dan kuota nasional terlalu kaku, warga miskin yang paling terdampak. Christina menilai bahwa satu kesalahan data bisa membuat warga kehilangan akses kesehatan, yang bagi sebagian orang bisa berarti kehilangan peluang hidup.
“Kami terus berupaya agar tidak ada warga yang terlewat. Tapi kami juga harus mematuhi regulasi dari pemerintah pusat,” tutupnya.(CIA)
Views: 67

















