Efisiensi Rp 54 Miliar di Trenggalek, Rapat Tanpa Nasi & Snack, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melakukan langkah efisiensi besar-besaran setelah mengalami pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 54 miliar. Dampaknya, sejumlah fasilitas dalam kegiatan pemerintahan dipangkas, termasuk konsumsi dalam rapat dan perjalanan dinas pejabat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini dilakukan sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu langkah drastis yang diambil adalah menghilangkan konsumsi nasi dan snack dalam rapat, serta membatasi perjalanan dinas pejabat daerah.

“Dana transfer yang kita terima berkurang Rp 54 miliar, terutama dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan, ” ujar Edy

Ia menambahkan, untuk menyesuaikan kondisi ini, kita harus melakukan efisiensi di berbagai sektor, termasuk biaya perjalanan dinas yang dipangkas 50 persen.

Rapat Cukup Sediakan Air Putih

Salah satu kebijakan efisiensi yang paling mencolok adalah pengurangan fasilitas dalam rapat. Pemkab Trenggalek memutuskan bahwa rapat dengan durasi satu jam hanya akan menyediakan air putih tanpa snack.

“Kalau rapatnya hanya satu jam, tidak perlu ada snack atau nasi. Kecuali jika melibatkan masyarakat dalam jumlah besar, baru bisa dipertimbangkan,” tegasnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Hanya di Dalam Daerah

Edy juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), dan sejenisnya akan dipusatkan di dalam daerah.

“Nantinya semua kegiatan tersebut harus dilaksanakan di dalam daerah. Jika harus menginap, hotel yang digunakan juga harus berada di wilayah Trenggalek,” paparnya.

Kebijakan ini tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga mendorong pemanfaatan fasilitas lokal.

“Dengan demikian, dana yang ada bisa dialokasikan untuk hal-hal yang lebih prioritas, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Edy.

Perjalanan Dinas Kepala OPD Tanpa Pendamping

Pembatasan juga diberlakukan untuk perjalanan dinas pejabat. Jika sebelumnya kepala dinas didampingi beberapa pejabat lainnya, kini mereka harus bepergian sendiri tanpa didampingi kepala bidang (kabid) atau pejabat lain kecuali dalam kondisi tertentu.

“Satu kegiatan perjalanan dinas harus dihitung betul jumlah pesertanya. Kalau hanya kepala dinas yang perlu hadir, maka cukup sendiri tanpa perlu membawa kabid atau pejabat lain,” tambahnya.

Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat membantu Pemkab Trenggalek mengalokasikan anggaran dengan lebih bijak, terutama untuk sektor yang lebih mendesak seperti infrastruktur dan pelayanan publik.

“Hasil efisiensi diharapkan nanti bisa untuk menopang kebutuhan anggaran infrastruktur dan kegiatan mendesak lainnya,” pungkas Edy.(CIA)

Views: 6