TRENGGALEK, bioztv.id – Kekosongan jabatan eselon 2 di Pemerintah Kabupaten Trenggalek semakin menjadi sorotan publik. Hingga Januari 2025, sembilan posisi strategis eselon 2 di organisasi perangkat daerah (OPD) masih belum terisi definitif. Beberapa di antaranya bahkan dibiarkan kosong cukup lama, seperti kursi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) yang sudah lowong sejak 2022.
Kepala Bidang Mutasi, Pengembangan Karir, dan Jabatan Fungsional BKD Trenggalek, Agung Widhianto, menjelaskan bahwa sembilan posisi eselon 2 yang belum diduduki pejabat definitif tersebut meliputi :
- Kepala Dinsos PPPA
- Inspektur
- Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Posisi yang paling lama kosong adalah Kepala Dinsos PPPA, sejak terjadi rotasi jabatan pada 2022. Sementara itu, kekosongan jabatan lainnya umumnya disebabkan oleh masa pensiun dan ada juga yang meninggal dunia. Jabatan Kepala Dinas PUPR adalah yang terbaru kosong, yakni pada Januari 2025 ini,” ujar Agung.
Kendala Pengisian Jabatan: Regulasi dan Larangan Mutasi
Kekosongan jabatan yang berkepanjangan ini tidak lepas dari keterbatasan kewenangan kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat larangan bagi kepala daerah untuk melakukan rotasi jabatan atau mutasi dalam kurun waktu enam bulan setelah penetapan pasangan calon bupati hingga enam bulan setelah masa jabatan berakhir, kecuali dengan izin Menteri Dalam Negeri.
Agung menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan terkait masa akhir jabatan Bupati Trenggalek, yang menjadi acuan pengisian jabatan eselon 2 yang kosong. Namun, keputusan pengisian jabatan sepenuhnya merupakan hak prerogatif bupati.
“Ketentuan mutasi dan rotasi jabatan memang sangat ketat. Apalagi, sejumlah regulasi dari pemerintah pusat juga terus berubah, sehingga proses pengisian jabatan ini perlu menunggu keputusan lebih lanjut,” ungkapnya.
Jabatan PLT dan Kekosongan Staf Ahli
Dari sembilan jabatan yang kosong, tujuh posisi saat ini diisi oleh pejabat pelaksana tugas (PLT). Sementara itu, dua jabatan staf ahli, yakni Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, hingga kini dibiarkan kosong tanpa PLT.
“Kebijakan untuk dua jabatan staf ahli tersebut langsung ditangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pimpinan atau atasannya,” terang Agung.
Dampak Kekosongan Jabatan
Kekosongan sembilan jabatan strategis ini dikhawatirkan dapat menghambat kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, beberapa jabatan yang kosong, seperti Kepala Dinsos PPPA dan Kepala Dinas PUPR, merupakan posisi yang memegang peran vital dalam penanganan masalah sosial serta infrastruktur.
Dengan peran besar yang diemban oleh PLT, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mempercepat proses pengisian jabatan definitif setelah regulasi memungkinkan.
“Semua tahapan pengisian jabatan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan pelayanan publik semakin baik,” pungkas Agung.(CIA)
Views: 10

















