JPU & Terdakwa Tak Ajukan Banding, Pemilik Pondok Pelaku Cabul di Karangan Tetap Dipenjara 9 Tahun

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Karangan, Masduki alias M (72) dan anaknya Faishol Subhan Hadi alias F (37), resmi menerima putusan vonis 9 tahun penjara. Kedua pelaku, yang merupakan pimpinan pondok pesantren, tidak mengajukan banding setelah masa pikir-pikir selama 7 hari berakhir pada 7 Oktober 2024.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa masa tenggang bagi kedua belah pihak telah habis tanpa adanya pengajuan banding. Dengan demikian, para pihak dianggap menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim

“Sampai batas akhir pelayanan pada tanggal 7 Oktober 2024, tidak ada upaya banding baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa,” ujar Ginting.

Dalam putusannya, Masduki dan Faishol, masing masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

“Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan”, imbuh Ginting.

Sementara itu, untuk proses eksekusi terhadap putusan ini menjadi ranah dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pasalnya, Pengadilan Negeri Trenggalek hanya mengeluarkan putusan terhadap para terdakwa.

“Untuk barang bukti berupa pakaian milik korban akan dimusnahkan, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa Masduki dan Faishol menggunakan posisi mereka sebagai pimpinan pondok pesantren untuk melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2021 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah meminta korban melakukan pekerjaan rumah tangga, seperti membersihkan kamar atau membuat kopi, sebelum akhirnya melakukan tindakan cabul. Kejahatan ini terjadi di dalam lingkungan pondok yang ia kelola, sepertihalnya di ruang tamu dan kamar.(CIA)

Views: 6