Terbongkar, Kronologi Trik Tulungagung Klaim 13 Pulau Milik Trenggalek Sejak 2022

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sengketa terkait 13 pulau yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Tulungagung masih berlanjut. Sementara itu, secara historis dan administratif 13 pulau tersebut diakui milik Kabupaten Trenggalek. Sengketa wilayah ini mencuat sejak adanya perbedaan dalam penetapan wilayah administratif berdasarkan beberapa peraturan daerah dan data pusat.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menjelaskan bahwa pada 1 Agustus 2024, Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi untuk membahas status 13 pulau tersebut.

“Rakor tersebut melibatkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, serta sejumlah instansi terkait seperti Bappedalitbang, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan masing-masing kabupaten,” ujar Teguh.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Penamaan Pulau di Provinsi Jawa Timur oleh Ditjen Pemerintahan Umum Depdagri pada 13-15 Juni 2007, disebutkan bahwa terdapat 57 pulau di Kabupaten Trenggalek dan 19 pulau di Kabupaten Tulungagung. Namun, ditemukan adanya duplikasi penamaan pulau di kedua kabupaten, termasuk 13 pulau yang kini diperdebatkan.

“Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek, 13 pulau ini sebenarnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek,” ungkap teguh

Namun, masalah muncul ketika Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung juga mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi mereka. Hal ini diperkuat oleh Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

“Di sisi lain, data ‘exercise’ dari Pushidrosal TNI AL menunjukkan bahwa 13 pulau itu masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek,” tambah Teguh.

Dengan adanya perbedaan interpretasi peraturan dan data tersebut, status 13 pulau ini masih menjadi sengketa antara kedua kabupaten.

“Keputusan status pulau itu masih menunggu penetapan final dari Kemendagri,” pungkas Teguh. (CIA)