TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangan Hamili salah satu perangkat desa di Kecamatan Kampak. Pihak yang dihamili diduga ajukan pernikahan di KUA Karangan. Namun, calon suami yang akan diajukan nikah disinyalir bukan oknum kades dari Kecamatan Karangan.
Sesuai informasi yang diterima tim liputan, proses pernikahan oknum perangkat desa yang diduga dihamili salah satu kepala desa itu saat ini sudah muncul formulir N4. Namun, sesuai data yang tercantum dalam formulir N4, calon pengantin pria-nya bukan oknum Kades tersebut. Persyaratan nikah diduga sudah diajukan ke KUA Karangan, namun karena saat pengajuan belum lengkap akhirnya dikembalikan.
Kepala KUA Karangan, Assa’at Handoyono menyampaikan, secara formil atau secara resmi pihaknya belum menerima pengajuan pernikahan yang diduga oknum perangkat desa dari Kecamatan kampak itu. Namun sesuai informasi yang ia terima pernah ada pengajuan namun belum lengkap. Sementara itu terkait formulir N4, itu merupakan formulir yang bisa diunduh dan isi sendiri oleh masyarakat. Formulir itu sudah tersedia dilaman resmi kemenag. Karena formulir N4 meruakan formulir persejutuan antar calon mempelai yang akan dinikahkan. Artinya, untuk mendapatkan formulir itu tidak harus datang ke KUA.
Handoyo juga menambahkan, jika seseorang akan menikah diluar daerah asalnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat rekomendasi dari KUA asal. Artinya, jika oknum perangkat desa iitu berasal dari kampak dan akan menikah di KUA karangan, maka harus mendapat surat rekomendasi dari KUA Kampak. Sesuai informasi yang ia terima, oknum perangkat desa yang akan menikah di karangan itu sudah mendapat rekomendasi dari KUA Kampak.
Views: 7077
















