TRENGGALEK, bioztv.id – Terciduk pasca kepergok selundupkan sabu sabu di rutan kelas 2B Kabupaten Trenggalek, Pemuda asal Kabupaten Tulungagung dijebloskan masuk jeruji besi. Akibat perbuatannya ini pelaku terancam mendekam dipenjara hingga puluhan tahun lamanya.
Penyelundupan sabu sabu ke rutan kelas 2B Kabupaten Trenggalek ini diketahui terjadi pada 20 April kemarin. Berawal saat pelaku Ulul Azmi alias Badol, Warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung, pura pura akan menjenguk salah satu Napi Narkoba. Pelaku membawa bekal makanan berupa nasi dan sayur ikan lele, namun saat digeledah ternyata pelaku menyembunyikan sabu sabu dalam sayur ikan lele tersebut.
Kapolres Trenggalek AKBP.DIdit Bambang Wibowo menerangkan, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 12,17 Gram sabu, uang tunai 250 ribu rupiah, dan HP Android yang diduga digunakan untuk mempermudah transaksi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Views: 0

















