Calon Kepala Desa di Trenggalek Tak Harus Warga Lokal, WNI Luar Pulau Bisa Ikut Maju Pilkades

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idDPRD Kabupaten Trenggalek membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk bertarung memperebutkan kursi kepala desa. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa, DPRD mengakomodasi aturan baru yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI), termasuk warga dari luar daerah maupun luar pulau, untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di Kabupaten Trenggalek.

“Kami ingin membuka ruang demokrasi yang lebih luas agar desa-desa di Trenggalek bisa mendapatkan pemimpin terbaik,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, Selasa (14/7/2026).

DPRD menyusun perubahan tersebut untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 beserta aturan turunannya. Meski membuka kesempatan bagi warga dari luar daerah, DPRD tetap mewajibkan kepala desa terpilih untuk berdomisili di desa yang dipimpinnya.

“Keluwesan pendaftaran ini tidak akan menghilangkan tanggung jawab moral pemimpin untuk menyatu dengan warganya,” tambah Guswanto.

Guswanto memastikan Pansus telah merampungkan seluruh substansi perubahan dan kini tinggal mengawal proses hingga DPRD mengesahkannya menjadi peraturan daerah.

“Tim kami sudah mengadopsi seluruh ketentuan esensial dari undang-undang terbaru ke dalam draf Ranperda ini,” jelasnya.

WNI dari Mana Pun Berhak Maju Pilkades

Ranperda tersebut mengubah secara signifikan syarat domisili calon kepala desa. DPRD menghapus anggapan bahwa calon kepala desa harus berasal dari desa atau daerah setempat.

“Kami menghapus sekat-sekat geografis yang selama ini membatasi potensi calon pemimpin,” kata Guswanto.

Melalui aturan baru itu, setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Trenggalek. Namun, setelah masyarakat memilihnya sebagai kepala desa, calon terpilih wajib menetap di desa yang dipimpinnya.

“Calon kepala desa boleh datang dari mana saja asalkan berstatus WNI, namun setelah terpilih mereka wajib berdomisili di desa tersebut,” ujarnya.

DPRD juga menerapkan ketentuan serupa bagi pelamar jabatan perangkat desa.

“Kami menerapkan standar kompetisi yang setara baik untuk posisi kepala desa maupun perangkat desa,” tambahnya.

Atur Calon Tunggal dan Batasi Maksimal Lima Kandidat

Selain mengubah syarat domisili, DPRD juga memasukkan aturan mengenai mekanisme calon tunggal dalam Pilkades. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum apabila hanya satu calon yang mendaftar.

“Kami tidak ingin Pilkades mandek hanya karena kekurangan kontestan,” tegas Guswanto.

Ia menjelaskan, DPRD menyusun mekanisme tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.

“Mekanisme calon tunggal sudah kami kunci agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

Ranperda juga membatasi jumlah maksimal bakal calon kepala desa sebanyak lima orang. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, panitia akan menyeleksi mereka melalui mekanisme ujian.

“Jika pendaftar membludak lebih dari lima orang, tim penyeleksi akan menyaring mereka lewat mekanisme ujian khusus,” jelasnya.

Hapus Syarat Lunas Pajak bagi Petahana

Pansus DPRD juga menghapus kewajiban kepala desa petahana untuk melampirkan bukti lunas pajak saat kembali mencalonkan diri.

“Kami mencoret syarat pelunasan pajak ini karena regulasi di tingkat atas memang sudah tidak lagi mewajibkannya,” terang Guswanto.

Selain itu, DPRD memperjelas mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa dan menyempurnakan aturan pengangkatan perangkat desa agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Kami merinci aturan PAW ini agar roda pemerintahan desa tidak goyah saat terjadi suksesi di tengah jalan,” ungkapnya.

Setelah DPRD merampungkan pembahasan, Ranperda Desa tinggal menunggu proses penetapan dan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Guswanto optimistis aturan baru tersebut akan melahirkan kompetisi Pilkades yang lebih terbuka, sehat, dan kompetitif karena masyarakat dapat memilih pemimpin terbaik tanpa dibatasi asal daerah.

“Kami optimistis kompetisi yang terbuka ini akan memicu lahirnya inovasi-inovasi baru di tingkat desa,” pungkasnya.(CIA)

Views: 4