20 Titik Koperasi Merah Putih ini Berdiri di Lahan Hutan Trenggalek, Dari Bendungan hingga Panggul

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Pemerintah Kabupaten Trenggalek menetapkan 20 titik lokasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pemerintah menyebar seluruh titik tersebut di berbagai kecamatan, mulai dari kawasan hutan produksi hingga hutan lindung.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menjelaskan bahwa setiap lokasi memiliki luas di bawah 5 hektare. Kondisi ini memudahkan proses administrasi karena pemerintah provinsi memegang kewenangan perizinan.

“Total ada 20 titik dan semuanya di bawah 5 hektare. Karena itu, kami cukup mengajukan izin IPPKH ke Gubernur Jawa Timur,” ujar Hermawan.

Sebaran Lokasi di 7 Kecamatan

Pemerintah menyebarkan titik-titik koperasi ini di tujuh kecamatan, yakni Bendungan, Watulimo, Munjungan, Suruh, Dongko, Pule, dan Panggul. Mayoritas lokasi berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), sementara sebagian lainnya masuk Hutan Lindung (HL).

Kecamatan Bendungan menampung titik terbanyak, yaitu enam lokasi di Desa Sumurup, Srabah, Botoputih, Sengon, Dompyong, dan Masaram. Salah satu titik di Desa Dompyong berada di kawasan hutan lindung.

Kecamatan Watulimo menyusul dengan empat titik di Desa Sawahan, Dukuh, Pakel, dan Ngembel yang seluruhnya berada di hutan produksi.

Kecamatan Munjungan memiliki tiga titik strategis di Desa Ngulungwetan, Ngulungkulon, dan Besuki. Pemerintah menetapkan lokasi di Desa Besuki sebagai kawasan hutan lindung.

“Meskipun beberapa titik berada di hutan lindung, aturan tetap memperbolehkan pemanfaatan melalui skema IPPKH,” jelas Hermawan.

Pemerintah juga menempatkan tiga titik di Kecamatan Suruh, tepatnya di Desa Mlinjon, Gamping, dan Nglebo. Sementara itu, Kecamatan Dongko, Pule, dan Panggul masing-masing memiliki satu hingga dua titik lokasi.

Daftar Areal Berdasarkan Lokasi dan Fungsi Kawasan Hutan

  1. Areal Sumurup di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0989 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  2. Areal Srabah di Desa Srabah, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0834 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  3. Areal Botoputih di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0869 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  4. Areal Sengon di Desa Sengon, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0730 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  5. Areal Dompyong di Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0607 Ha berada di Hutan Lindung (HL).
  6. Areal Masaram di Desa Masaram, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0614 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  7. Areal Sawahan di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0884 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  8. Areal Dukuh di Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0931 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  9. Areal Pakel di Desa Pakel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1001 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  10. Areal Ngembel di Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1355 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  11. Areal Ngulungwetan di Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0468 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  12. Areal Ngulungkulon di Desa Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0685 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  13. Areal Besuki di Desa Besuki, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0757 Ha berada di Hutan Lindung (HL).
  14. Areal Mlinjon di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0933 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  15. Areal Gamping di Desa Gamping, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0698 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  16. Areal Nglebo di Desa Nglebo, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0677 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  17. Areal Pringapus di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko seluas ± 0,0755 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  18. Areal Sidomulyo di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule seluas ± 0,0709 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  19. Areal Terbis di Desa Terbis, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0612 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).
  20. Areal Karangtengah di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0142 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP).

Status Lahan Tetap Kawasan Hutan

Hermawan menegaskan bahwa program KDKMP tidak mengubah status kepemilikan lahan. Pemerintah tetap mempertahankan status kawasan hutan meski koperasi berdiri di atasnya.

“Skema IPPKH memastikan lahan tidak menjadi aset desa. Statusnya tetap kawasan hutan, pemerintah hanya meminjamkan lahan dalam jangka waktu tertentu,” tegasnya.

Pembangunan Tetap Berjalan

Meski pemerintah masih memproses izin resmi di tingkat provinsi, pelaksana proyek tetap menjalankan pembangunan fisik di sejumlah titik. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mengejar target operasional KDKMP dari pusat.

“Kami tetap menjalankan pembangunan di lapangan sambil menunggu izin rampung. Kami mengikuti arahan pemerintah pusat untuk mempercepat kemandirian ekonomi desa,” pungkasnya.(CIA)

Views: 12