Sejumlah Kepala Dinas Yang Tangani Prank Investasi Rp1,9 Triliun Kini Tinggalkan Jabatan Lamanya

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Proyek ambisius Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai Rp1,9 triliun di Kabupaten Trenggalek berakhir antiklimaks. Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan proyek yang sempat digadang-gadang sebagai solusi modern pengelolaan sampah itu mandek tanpa kejelasan.

Tak lama setelah proyek kerja sama dengan PT Concentrix Industries Indonesia dipastikan gagal, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) juga merotasi sejumlah pejabat kunci pada 1 April 2026. Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya menangani investasi ini kini berpindah posisi.

Mas Ipin menegaskan bahwa pemerintah melakukan rotasi ini sebagai bagian dari penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Pelantikan ini bagian dari penyesuaian SOTK. Kami terus mengevaluasi apakah pejabat masih optimal di posisi lama atau bisa bekerja lebih baik di posisi baru,” ujar Mas Ipin.

Pejabat Kunci Sektor Strategis Bergeser

Rotasi jabatan menyasar tiga dinas strategis yang terlibat langsung dalam rencana proyek PLTSa, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), dan Badan Pengelolaan Keuangan (BPKPD).

Berikut pergeseran pejabatnya:

  • Muyono Piranata meninggalkan jabatan Kepala DLH dan kini menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.
  • Edi Santoso berpindah dari Kepala DPMPTSP menjadi Kepala BPKPD.
  • Suhartoko melepas jabatan Kepala BPKPD dan kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Investasi Triliunan Gagal Terealisasi

Sebelumnya, Pemkab Trenggalek menjalin kerja sama dengan PT Concentrix Industries Indonesia pada 13 Juni 2025. Nilai investasi proyek ini mencapai USD 121 juta atau sekitar Rp1,9 triliun.

Investor merencanakan pembangunan fasilitas PLTSa di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, dengan kapasitas pengolahan 150 ton sampah per hari di lahan seluas 9,8 hektare.

Namun, proyek tersebut gagal berjalan karena investor tidak memenuhi kewajiban awal, termasuk pembayaran sewa lahan sebagai syarat utama kerja sama jangka panjang selama 30 tahun.

Pemkab Putus Kontrak Secara Tegas

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyatakan bahwa pemerintah telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pihak investor. Namun, perusahaan tidak memberikan respons konkret hingga batas waktu berakhir.

“Kami akhirnya memutus kontrak kerja sama secara sepihak sebagai langkah terakhir,” tegas Edy.

Jadi Pelajaran Penting Soal Investasi

Kegagalan proyek PLTSa ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Trenggalek untuk lebih selektif dalam memilih mitra investasi. Pemerintah kini menekankan pentingnya kehati-hatian (due diligence) dalam setiap kerja sama berskala besar.(CIA)

Views: 102