TRENGGALEK, bioztv.id – Proyek ambisius pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa) di Kabupaten Trenggalek kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menilai pihak investor, PT Concentrix Industri Indonesia, gagal menunjukkan komitmen nyata untuk menjalankan kesepakatan yang mereka tandatangani sejak Juni 2025.
Minimnya progres di lapangan memicu kemarahan pemerintah daerah. Kini, Pemkab Trenggalek mulai mempertimbangkan opsi pemutusan kontrak secara sepihak.
Tiga Kali Peringatan Tak Digubris
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada perusahaan. Pemerintah daerah mengambil langkah tegas itu karena perusahaan tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam pembangunan fasilitas PLTSa.
“Kami sudah mengirimkan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Namun hingga saat ini pihak investor belum menindaklanjuti kerja sama ini secara nyata,” tegas Edy saat memberikan keterangan kepada media.
Investor Tak Hadiri Undangan Pemkab
Meski kecewa, Pemkab Trenggalek sebenarnya berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, PT Concentrix justru tidak merespons upaya tersebut. Edy menyebut pemerintah daerah sudah dua kali mengundang jajaran direksi perusahaan untuk membahas pengakhiran kerja sama secara baik-baik, tetapi pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan itu.
“Kami ingin membicarakan pengakhiran kerja sama ini bersama-sama agar lebih elegan, tetapi mereka belum juga datang,” tambahnya.
Jika dalam waktu dekat perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, Pemkab siap mengambil langkah tegas.
“Minggu depan kami berencana mengirimkan surat pemutusan kontrak secara sepihak jika upaya pertemuan tetap buntu,” jelas Edy.
Evaluasi Total: Proyek Mandek Berbulan-bulan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Trenggalek, Muyono Piranata, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyatakan bahwa timnya terus mengevaluasi proyek yang sudah berbulan-bulan tidak menunjukkan aktivitas di lapangan.
Padahal, Pemkab Trenggalek menaruh harapan besar pada proyek ini sebagai solusi permanen persoalan sampah sekaligus sumber energi baru terbarukan bagi masyarakat.
“Daerah tentu berharap investasi ini berjalan sesuai kesepakatan. Namun jika tidak ada kepastian, kami harus mempertimbangkan opsi pemutusan hubungan kerja,” kata Muyono. Saat ini, pihaknya masih berupaya menjalin komunikasi terakhir dengan direktur perusahaan.
Nilai Investasi Fantastis
Sebagai informasi, proyek raksasa ini semula direncanakan berdiri di atas lahan seluas 9,8 hektare di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Beberapa poin utama dalam perjanjian kerja sama tersebut antara lain:
- Nilai investasi: USD 121 juta atau sekitar Rp1,9 triliun
- Durasi kontrak: 30 tahun
- Kapasitas pasokan: Pemkab menyediakan 150 ton sampah per hari sebagai bahan baku listrik
- Kewajiban investor: Investor membayar sewa lahan Rp1,25 miliar di muka untuk 10 tahun pertama
Namun hingga kini PT Concentrix Industri Indonesia belum merealisasikan pembayaran sewa lahan tersebut. Ketidakpatuhan itu mendorong Pemkab Trenggalek melayangkan SP3 sekaligus bersiap menghentikan kerja sama secara total.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Concentrix Industri Indonesia untuk memperoleh klarifikasi terkait kelanjutan investasi tersebut.(CIA)
Views: 39
















