51 Apotek di Trenggalek Terancam Tutup! DPRD Desak Pemerintah Sederhanakan Perizinan Ruwet

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Sebanyak 51 apotek di Kabupaten Trenggalek terancam menghentikan operasional karena masa berlaku izin mereka akan habis pada periode 2026–2027. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan terganggunya akses obat-obatan jika pemerintah daerah tidak segera memangkas birokrasi perizinan yang dinilai berbelit.

Komisi IV DPRD Trenggalek dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek membahas persoalan ini dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (24/2/2026).

Izin Lama Sulit Diperpanjang, Izin Baru Tersendat

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyoroti dua persoalan utama, yakni sulitnya apoteker memperpanjang izin lama dan lambatnya proses penerbitan izin apotek baru. Para apoteker mengeluhkan proses birokrasi yang tersendat, terutama saat mereka mengurus rekomendasi ke dinas terkait tata ruang.

“Kami melihat proses penerbitan izin masih sulit. Pemerintah harus menyusun SOP lintas sektor agar urusan yang seharusnya mudah tidak justru dipersulit. Jangan sampai kendala administratif mendorong apoteker membuka usaha di kabupaten tetangga karena proses di sana lebih sederhana,” tegas Sukarodin.

51 Izin Segera Berakhir

Data Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Dari 94 apotek aktif yang mereka dampingi, sebanyak 51 apotek akan menghadapi habisnya masa izin dalam dua tahun ke depan. Di saat yang sama, enam pemohon telah mengajukan izin apotek baru sejak Juli 2025, namun hingga kini pemerintah belum menerbitkan izinnya.

Ketua PC IAI Trenggalek, apt. Esti Ambar Widyaningrum, menyampaikan keresahan anggotanya. Ia menilai ketidakpastian izin merugikan pemilik modal maupun tenaga kerja.

“Pemilik usaha sudah mengajukan izin sejak Juli 2025, tetapi sampai sekarang prosesnya belum selesai. Mereka menunggu balik modal, sementara apoteker menunggu kepastian gaji. Situasi ini sangat memberatkan,” ujar Esti.

Sistem OSS dan Biaya Administratif Bebani Pelaku Usaha

DPRD juga menemukan hambatan dalam penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Sukarodin mengungkapkan bahwa beberapa pemohon kehilangan data saat kembali mengakses sistem, sehingga mereka harus mengulang proses pengajuan dari awal.

Selain kendala sistem digital, pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kewajiban ini memberatkan, terutama bagi apotek yang menyewa bangunan.

“Pelaku usaha harus menyewa jasa konsultan untuk mengurus PBG, sehingga biayanya membengkak. Bahkan ada yang mengeluarkan lebih dari Rp10 juta. Untuk usaha mikro di bidang kesehatan, jumlah ini sangat berat,” tambah Esti.

DPRD Dorong Evaluasi Total SOP

Komisi IV DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menyederhanakan SOP perizinan lintas sektor. Sukarodin menegaskan bahwa pemerintah harus mempermudah proses izin demi menjaga keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.

DPRD berharap pemerintah segera melahirkan solusi konkret. Jika pemerintah terus membiarkan izin terhambat, masyarakat Trenggalek akan menghadapi risiko berkurangnya akses terhadap obat-obatan dan layanan farmasi yang memadai.(CIA)

Views: 68