TRENGGALEK, bioztv.id – Ambisi pemerintah mempercepat program Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Trenggalek kini menghadapi hambatan serius. Tim inventarisasi menemukan sebanyak 63 titik gerai berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Regulasi secara tegas melarang alih fungsi lahan tersebut tanpa prosedur ketat.
Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Heru Setiyono, mengungkap langsung temuan tersebut. Ia menegaskan jajarannya baru melakukan pendataan dan belum memproses permohonan lebih lanjut karena pemohon belum melengkapi dokumen administratif.
“Kami menemukan sekitar 63 lokasi yang bermasalah. Kami belum memproses permohonan karena pemohon belum melengkapi berkas KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” tegas Heru.
Ia menekankan, KKPR menjadi syarat utama sebelum Kantor Pertanahan menerbitkan pertimbangan teknis. Tanpa dokumen itu, pembangunan gerai masih melanggar ketentuan tata ruang.
Status LP2B dan LSD Jadi Kendala
Status LP2B dan LSD menjadi penghalang utama program tersebut. Pemerintah menetapkan dua kategori lahan itu untuk menjaga ketahanan pangan nasional, sehingga pemanfaatannya di luar sektor pertanian sangat terbatas.
Heru mengakui banyak desa menghadapi dilema karena tidak memiliki pilihan lahan lain.
“Banyak desa hanya memiliki aset berupa lahan pertanian itu. Mereka tidak punya alternatif lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah memang membuka peluang alih fungsi jika proyek masuk skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, desa wajib memenuhi syarat berat, termasuk menyediakan lahan pengganti.
Kewajiban Sediakan Lahan Pengganti
Pemerintah mewajibkan desa menyediakan lahan pengganti dengan luasan tertentu sesuai kelas tanah yang dialihfungsikan.
“Kalau tanah yang dipakai masuk kelas satu, desa harus menyediakan lahan pengganti dua kali lipat. Kalau kelas dua, bisa sama luasnya. Semua bergantung pada kelas dan luas lahan,” terang Heru.
Aturan tersebut membuat proses perizinan tidak bisa berjalan cepat. Desa harus menyiapkan manajemen aset yang matang agar bisa memenuhi ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Kantor Pertanahan Tunggu Kelengkapan Berkas
Saat ini, Kantor Pertanahan Trenggalek menunggu inisiatif dari pihak pemohon untuk melengkapi seluruh persyaratan.
“Kami memberikan pertimbangan teknis berdasarkan data administratif. Kami menunggu permohonan resmi masuk. Setelah itu, kami menilai apakah izin bisa kami berikan dengan syarat tertentu atau harus kami tolak,” pungkas Heru.
Dilema Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Kasus ini memperlihatkan persimpangan kebijakan yang kompleks. Di satu sisi, Gerai Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian produktif berisiko mengancam ketahanan pangan di Trenggalek.
Kini, nasib 63 gerai tersebut bergantung pada koordinasi lintas instansi dan keseriusan pemerintah desa memenuhi seluruh syarat administrasi yang berlaku.(CIA)
Views: 49
















