TRENGGALEK, bioztv.id – DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmennya menjaga sistem Pilkada langsung. Partai berlambang banteng ini siap menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika jalur politik di parlemen gagal mempertahankan kedaulatan rakyat.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Doding Rahmadi, menekankan bahwa perjuangan demokrasi tidak boleh berhenti di gedung DPR. Menurutnya, selama Indonesia berstatus negara hukum, partai politik dan publik tetap memiliki ruang konstitusional untuk mengoreksi kebijakan yang keliru.
“Jika nanti kami kalah dalam pertarungan politik di parlemen, itu bukan akhir segalanya. Kami masih memiliki Mahkamah Konstitusi. Negara ini menyediakan mekanisme sah untuk menguji undang-undang,” tegas Doding.
Suara Parlemen Tidak Selalu Mewakili Rakyat
Doding menyadari perbedaan pandangan antarpartai politik soal mekanisme pemilihan kepala daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan mayoritas di parlemen tidak selalu mencerminkan kehendak rakyat.
“Partai politik memang memiliki kepentingan dan tafsir masing-masing, tetapi konstitusi harus menjadi rujukan utama,” ujarnya. Ia menegaskan, ketika DPR melahirkan kebijakan yang berpotensi memundurkan demokrasi, publik dan partai politik berhak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ke MK Jadi Jalan Bermartabat
Bagi PDIP, menggugat regulasi ke MK merupakan langkah konstitusional dan demokratis. Doding menilai MK sebagai benteng terakhir penjaga nilai-nilai UUD 1945 dari tarik-menarik kepentingan politik praktis.
“Di MK, persoalan tidak lagi berkutat pada menang atau kalah kepentingan politik. MK menilai kesesuaian aturan dengan konstitusi. Ini menyangkut prinsip dasar demokrasi pascareformasi,” jelasnya.
Putusan MK 135 Perkuat Posisi PDIP
Doding mengungkapkan optimismenya dengan merujuk Putusan MK Nomor 135. Putusan tersebut secara tegas memasukkan Pilkada ke dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu). Konsekuensinya, Pilkada wajib menerapkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).
“Jika Pilkada termasuk rezim pemilu, maka prinsip ‘langsung’ tidak bisa ditawar. Rakyat harus memilih pemimpinnya sendiri, bukan melalui perwakilan di DPRD,” tegas Doding.
Ia menilai upaya memindahkan Pilkada ke DPRD berisiko besar melanggar semangat konstitusi selama putusan MK tersebut masih berlaku.
PDIP Tetap Melawan Meski Minoritas
Doding mengakui kemungkinan PDIP berada di posisi minoritas dalam pembahasan undang-undang Pilkada di DPR. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah partainya.
“Kami mungkin kalah di panggung politik parlemen, tetapi kami tetap punya peluang menang di ruang konstitusi. MK menjadi arena penting untuk memastikan demokrasi tidak dikorbankan demi kepentingan jangka pendek,” tandasnya.
Meski siap menempuh jalur hukum, PDIP berkomitmen menghormati apa pun putusan final Mahkamah Konstitusi sebagai tafsir tertinggi konstitusi.
“Tugas kami hari ini adalah memperjuangkan demokrasi sekuat mungkin. Selebihnya, kami serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Doding. (CIA)
Views: 24
















